BREAKING NEWS
 

KY Rekomendasikan 3 Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 27 Desember 2025 15:41 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) agar dihukum nonpalu selama 6 bulan. Surat rekomendasi tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

"KY sudah mengirimkan surat rekomendasi tersebut kepada Mahkamah Agung RI," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dihubungi, Sabtu (27/12/2025) siang.

KY menerbitkan surat rekomendasinya berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan Tom Lembong.

Rekomendasi tertuang dalam putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025. KY menyatakan, tiga hakim PN Jakarta Pusat selaku terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Ketiga hakim tersebut ialah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, dan dua anggota majelis Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Baca juga : KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe di Kasus Bansos

KY memandang, Dennie Arsan Fatrika dkk telah melanggar Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8 dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6bulan," demikian bunyi petikan putusan KY tersebut.

Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, bersama Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai anggota. Putusan tersebut diambil pada Senin (8/12/2025) lalu.

Adsense

Sebelumnya, Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya melaporkan ketiga hakim dimaksud kepada KY atas dugaan pelanggaran etik pada Senin (4/8/2025) lalu. Selanjutnya,.mereka melakukan audiensi pada Senin (11/8/2025).

Tom Lembong pun mengapresiasi langkah cepat KY yang langsung menindaklanjuti laporannya. Dia memastikan, laporan yang dilayangkan agar lembaga peradilan menjadi lebih baik.

Baca juga : Ibu Melahirkan Sendiri Di Taksi Tanpa Sopir

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan, termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif. Sepanjang karier saya, tujuan saya adalah menyukseskan orang atau lembaga, bukan menjatuhkan," beber Tom.

Adapun Tom Lembong akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara Pemerintah, pimpinan DPR, dan seluruh fraksi pada Kamis (31/7/2025).

Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong bersalah dalam perkara dugaan korupsi importasi gula saat dia menjabat Mendag periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika bersama dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan menghukum Tom dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Baca juga : Kemendikdasmen Pastikan Layanan Dokumen Pendidikan bagi Murid Korban Banjir

Selain itu, dia dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, hakim menganulir kerugian negara dari adanya kurang bayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) impor gula sejumlah Rp 320,69 miliar. Sehingga nilai kerugian negara dalam kasus ini menjadi berkurang signifikan.

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero. Karena uang sejumlah Rp 194,71 miliar harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI (Persero)," beber hakim membacakan pertimbangan putusannya dalam sidang pada Sabtu (18/7/2025) lalu.

Tom Lembong didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 515,1 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total keseluruhannya sebesar Rp 578,1 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense