Dark/Light Mode

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe di Kasus Bansos

Senin, 15 Desember 2025 15:44 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Komisaris Utama PT Dos Ni Roha (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Gugatannya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) tahun anggaran 2020, Yang mana hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/12/2025) sore.

Budi menjelaskan, terkait Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menjadi pertimbangan hakim tunggal Lukman Ahmad dalam putusannya. Menurutnya, meskipun di undang-undang lain tidak menyebutkan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor), tidak berarti KPK tidak berwenang menangani.

Sebab, dalam Pasal 14 (UU Tipikor), yang harus dimaknai adalah frasa setiap orang yang melanggar ketentuan perbuatan tersebut sebagai tipikor.

Baca juga : BNI Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global

"Kemudian mengenai bukti-bukti untuk penetapan tersangka, mengingat telah diuji dan dinilai dalam praperadilan sebelumnya, maka hakim tidak menguji lagi," tegasnya.

Berikutnya menyoal kewenangan dalam penghitungan kerugian negara. Kata Budi, perihal ini pun telah diuji dalam sidang praperadilan sebelumnya.

"Sedangkan tentang kedudukan pemohon sebagai komisaris, bukan termasuk objek permohonan karena harus dibuktikan di pokok perkara," bebernya.

Diketahui, Lukman Ahmad selaku hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris PT Dos Ni Roha (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun dan 2020.

"Mengadili. Satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim Lukman Ahmad membacakan amar putusannya, Senin (15/12/2025).

Baca juga : HAI Apresiasi Peran Polri Tangani Bencana Sumatera

Dalam pertimbangan putusannya, hakim Lukman menyebutkan, persoalan yang dipertentangkan Rudy Tanoe selaku pemohon dengan KPK selaku termohon, kaitannya dengan penerapan Pasal 14 UU Tipikor. Khususnya soal kewenangan KPK dalam menangani suatu perkara, dalam hal ini perkara yang menjerat Rudy Tanoe.

"Ketentuan Pasal 14 UU No. 31 tahun 1999 yang menurut pemohon, termohon tidak berwenang memeriksa pemohon. Sebab dugaan perbuatan pemohon berada di luar dari kewenangan termohon. Sedangkan termohon berdalil, termohon berwenang memeriksa pemohon. Sebab dugaan tindak pidana yang dilakukan pemohon masih berada di ruang lingkup kewenangannya," tuturnya.

Menurut pendapat hakim, Pasal 14 UU Tipikor menerangkan tiga hal. Pertama, setiap orang yang melanggar ketentuan tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.

Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang diatur dalam UU lain dan secara tegas dalam UU lain disebut sebagai tindak pidana korupsi maka berlaku UU Tipikor dan Termohon berwenang menanganinya dalam lingkup Tipikor.

"Tiga, walaupun dalam UU lain tidak disebutkan secara tegas sebagai korupsi, namun perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari korupsi maka berlaku UU Tipikor. Dan KPK berwenang menanganinya. Empat, kewenangan KPK dalam tindak pidana korupsi terbatas hanya pada perbuatan Tipikor," papar hakim.

Baca juga : DPR Apresiasi Ketegasan Kemkomdigi Berantas Judol dan Jaga Ruang Digital

Masih dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, dalam perkara ini, pemohon diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan dalam UU Tipikor walaupun narasi ataupun redaksi awalnya dihadapkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.

Hakim berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 14, termohon berwenang menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemohon.

"Menimbang, mengenai apakah Pemohon sebagai Komisaris ikut terlibat oleh karenanya harus ikut bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana dalam kasus ancaman pasal yang disangkakan padanya, hal tersebut telah memasuki materi pokok perkara dan tidak lagi tunduk pada pemeriksaan praperadilan," kata hakim lagi.

Dalam pertimbangannya, hakim pun menyebutkan, mengenai kerugian negara, hakim berpedoman pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024. SEMA tersebut telah memberikan arahan mengenai siapa saja subjek hukum yang berwenang melakukan pemeriksaan dan audit permulaan keuangan negara, serta lembaga yang berwenang mendeklarasikan tentang ada tidaknya kerugian keuangan negara tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.