RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Eksepsi tersebut disampaikan setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam eksepsi pribadinya, Nadiem turut mengisahkan perjalanan pendirian perusahaan rintisan Gojek, sekaligus alasan dirinya menerima amanah sebagai menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Banyak orang tidak tahu sejarah Gojek yang penuh keringat dan tetes air mata. Saya mendatangi puluhan pangkalan ojek, hanya bermodal traktir rokok kretek dan kopi, untuk meyakinkan mereka bahwa ada cara yang lebih baik meningkatkan penghasilan,” kata Nadiem saat membacakan eksepsi di persidangan.
Ia mengklaim sempat ditertawakan dan diragukan. Banyak pihak menyebut Gojek tidak dapat dipercaya dan tidak profesional.
Baca juga : Perluas Layanan Gigi, Damessa Resmikan Cabang ke 20 di Jakarta Garden City
Namun, Nadiem mengaku tidak menyerah hingga perusahaan berbagi tumpangan tersebut tumbuh menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia.
Menurutnya, Gojek telah memberikan penghidupan bagi sekitar 3 juta masyarakat Indonesia, baik pengemudi ojek daring maupun pelaku usaha kecil.
“Saya mendirikan Gojek karena melihat potensi ekonomi para pengemudi ojek yang tidak dilihat oleh orang lain,” ujarnya.
Nadiem kemudian mengaitkan pengalamannya membangun Gojek dengan kondisi sistem pendidikan nasional. Ia mengaku melihat potensi besar untuk memperbaiki sekolah-sekolah di Indonesia yang menurutnya telah puluhan tahun stagnan dan tertinggal dari perkembangan zaman.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas pendidikan nasional yang masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara berkembang lainnya.
Baca juga : Prabowo Apresiasi Kinerja Jaksa Agung: Terima Kasih atas Leadership Anda
Dalam eksepsinya, Nadiem mengingat pesan orang tuanya, “Nadiem, jangan lupa, kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian".
Pesan tersebut, menurutnya, menjadi dasar pertimbangannya saat ditawari jabatan sebagai Mendikbud. Ia mengungkapkan bahwa hampir semua orang di sekitarnya justru membujuk agar ia menolak jabatan tersebut. Rekan-rekannya khawatir ia akan diserang secara politik karena tidak memiliki dukungan partai.
“Mereka bingung mengapa, di puncak kesuksesan bisnis, saya mempertimbangkan jabatan yang hampir pasti merugikan saya secara finansial dan reputasi,” katanya.
Namun Nadiem akhirnya menerima jabatan tersebut dengan satu alasan, yakni panggilan negara. Menurutnya, generasi penerus bangsa membutuhkan perubahan di sektor pendidikan.
“Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita,” imbuhnya.
Baca juga : H-3 Libur Nataru, 32.533 Penumpang & 7.131 Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem Anwar Makarim melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.