BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 Januari 2026 06:35 WIB
Tersangka Bupati Kabupaten Bekasi (nonaktif) Ade Kuswara Kunang, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Dari rumah Ade Kuswara, penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil Toyota Land Cruiser. 

Sementara dari kantor HMK, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. 

“Selain itu, penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan di titik-titik lain yang di butuhkan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” tambah Budi. 

Baca juga : Pasokan BBM Ke Dalam Negeri Tidak Terganggu

Perkara ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ini merupakan OTT kesepuluh komisi antirasuah sepanjang tahun 2025. 

Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). 

Sehari kemudian, Jumat (19/12/2025), KPK membawa tujuh dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Baca juga : Bukti Kelulusan Sekolah Bantu Warga Cari Kerja

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan sisa suap proyek yang diterima Ade Kuswara dari pihak pengusaha. 

Pada Jumat (20/12/2025), KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HMK, dan SRJ. 

Selain dijerat dengan pasal penyuapan, Ade Kuswara juga dikenakan pasal gratifikasi atas penerimaan lain selama menjabat sebagai Bupati Bekasi. Total uang yang diduga diterima sejak menjabat ditaksir mencapai Rp 14,2 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense