Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buntut Kasus Korupsi, Kekayaan Nadiem Melorot Rp 4 Triliun
Selasa, 6 Januari 2026 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sudah jatuh tertimpa tangga, demikian nasib yang dialami Nadiem Anwar Makarim. Buntut terseret kasus korupsi, kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini melorot Rp 1,5 T menjadi Rp 4 triliun.
Kabar ini diungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Awalnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama secara melawan hukum,” kata jaksa Roy Riady.
Baca juga : Hadiri Puncak Natal Nasional, Prabowo Serukan Pentingnya Politik Damai
Menurut jaksa, perbuatan tersebut tidak dilakukan sendirian. Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak, antara lain Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah (MUL) serta Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem kini berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menjelaskan, para terdakwa mengarahkan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada penggunaan laptop berbasis Chromebook. Namun, arah kebijakan tersebut dinilai tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Akibatnya, program digitalisasi pendidikan itu disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, jaksa menilai program tersebut mengalami kegagalan, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Baca juga : Hari Pertama Sekolah Di Aceh Tamiang, Siswa Belajar Di Tenda
Selain masalah perencanaan, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran juga dinilai bermasalah. Karena tidak didukung survei serta evaluasi harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam dakwaan juga diungkap adanya mark-up harga yang mengakibatkan sejumlah pihak dan korporasi menerima keuntungan besar. Jaksa secara eksplisit menyebut Nadiem sebagai salah satu pihak yang diperkaya.
“Yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” bongkar jaksa di persidangan.
Baca juga : Firman Soebagyo: Pemerintah Harus Segera Putuskan Status Hukumnya
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Nadiem langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, pendiri Go-Jek itu tidak hanya membantah dakwaan jaksa, tetapi juga menyampaikan kisah perjalanan hidupnya. Mulai dari perjuangan membangun perusahaan rintisan hingga alasan dirinya menerima jabatan menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya