RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekan depan.
Perkara ini menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai salah satu terdakwanya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim, yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025," ungkap Andi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga : Air Bersih dan Posko Medis Pertamina Jadi Harapan Penyintas Bencana Aceh Tamiang
Selain itu, sidang dakwaan juga untuk sepuluh terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan.
Berikutnya, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Lalu, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Baca juga : Dapur MBG Salurkan 700 Porsi Makan Untuk Pengungsi Bener Meriah
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1).
Dalam kasus yang terjadi pada 2019–2024, KPK menjerat 14 orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan tersangka baru. Sementara 11 tersangka, termasuk Noel, lebih dulu dilakukan penahanan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu.
KPK menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, biaya pengurusannya dibuat mahal. Kemudian uang hasil pemerasan tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat Kenn. Totalnya mencapai Rp 81 miliar.
Salah satunyanya adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025. Dia sendiri menerima sejumlah Rp 69 miliar. Irvian disebut-sebut sebagai otak pemerasan ini.
Baca juga : Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara Lewat Integrasi BLU Pendidikan
Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk belanja, hiburan, bayar uang muka rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara Noel mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 lalu, sekutar 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Terbaru, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan telah menjerat tiga tersangka baru. Mereka yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
KPK menduga, ketiga tersangka baru ini turut menerima aliran uang dari hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Namun, KPK belum menahan mereka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.