RM.id Rakyat Merdeka - Praktisi hukum sekaligus akademisi, Yusof Ferdinand Wangania, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP).
Sidang promosi doktor yang digelar di Jakarta pada Sabtu (24/1/2026) tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, yang hadir sebagai penguji eksternal.
Dalam sidang akademik tersebut, Yusof mempresentasikan disertasi berjudul "Pertanggungjawaban Korporasi dan Senificial Owner Dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap Dengan Pendekatan Vicarious Liability".
Penelitian ini mengulas secara mendalam praktik korporasi yang kerap menghindari tanggung jawab pidana dengan membebankan kesalahan hukum semata-mata kepada jajaran direksi.
Baca juga : Mendagri Minta Karang Taruna Jadi Motor Perubahan
Yusof menegaskan bahwa disertasinya berangkat dari keprihatinan terhadap masih lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana suap, namun luput dari jerat pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh.
"Dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini, saya sebagai praktisi hukum amat optimistis ada perubahan dengan makin banyaknya pendidikan hukum yang diciptakan melalui sarana pendidikan untuk menumbuhkan kesadaran hukum sehingga bisa menghindari kejahatan dan pelanggaran hukum dalam segala lini kehidupan," kata Yusof.
Melalui disertasinya, Yusof juga menawarkan sejumlah rekomendasi konkret bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana korporasi, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana suap.
"Sebelumnya begitu sulit membuktikan keterlibatan korporasi dalam praktik suap oleh direksi. Melalui penelitian ini saya menyarankan metode perbaikan dalam penyelidikan dan penyidikan pada aparat penegak hukum. Saya juga menyarankan metode kepatuhan atas aturan yang ada pada korporasi," tuturnya.
Baca juga : Dirut Askrindo Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Dari Universitas Tarumanagara
Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 15 Juni 1974 itu berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dengan predikat cumlaude.
Perjalanan akademiknya kerap dijadikan inspirasi bagi kalangan pengacara maupun dosen muda yang ingin menempuh pendidikan tertinggi di tengah tantangan akademik yang ketat.
Gelar Doktor Ilmu Hukum yang diraih Yusof menegaskan fokus keilmuannya pada Hukum Pidana Korporasi, yang memadukan analisis akademis dengan pendekatan praktis dunia bisnis.
Keahlian tersebut juga tercermin dalam kiprahnya sebagai konsultan hukum, dengan spesialisasi di bidang Mergers & Acquisitions (M&A), Corporate Governance, serta transaksi komersial berskala kompleks.
Baca juga : Harris Arthur Hedar Resmi Pimpin IADIH Universitas Jayabaya 2025-2030
Ke depan, Yusof menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan tata kelola hukum korporasi di Indonesia.
"Saya akan memfokuskan keahlian saya terhadap hukum korporasi supaya bisa memberikan masukan, saran, serta pendidikan hukum bagi korporasi- korporasi untuk menghindari praktik penyuapan," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.