BREAKING NEWS
 

Irjen PKP Laporkan Dugaan Korupsi BSPS Bangkalan ke KPK, Negara Selamat Rp 22 Miliar

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Selasa, 27 Januari 2026 17:30 WIB
Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan tersebut diserahkan langsung Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman ke bagian Unit Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin (26/1/2026)

"Laporan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap program yang bersumber dari APBN," ujar Heri kepada RM.id Selesa (27/1/2026) 

Baca juga : Grab Indonesia Salurkan Bantuan Bencana Sumatera Senilai Rp 1,8 Miliar

Kasus yang dilaporkan terkait dugaan penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2025.

Adsense

Program BSPS Bangkalan dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 1.249 orang di 29 desa. Total anggaran program ini mencapai Rp24,98 miliar.

Hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari material bangunan yang tidak dikirim atau tidak sesuai rencana, pembayaran tahapan yang tidak memenuhi ketentuan, hingga dugaan peminjaman nama toko bangunan untuk pencairan dana.

Baca juga : OJK Temukan 8 Pelanggaran, Laporkan Dugaan Fraud DSI ke Polisi

Selain itu, lanjut Heri ditemukan juga pengambilan kembali material yang telah dibayarkan, pembuatan kuitansi pencairan meski material belum dikirim, serta kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan penerima bantuan.

Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, Kementerian PKP telah memerintahkan pengembalian dana yang dapat diselamatkan. 

Berdasarkan laporan BP3KP Jawa IV, sebesar Rp22 miliar telah disetor ke Kas Negara per 19 Januari 2026. Kasus ini selanjutnya didalami KPK untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense