Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
3 Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Selasa, 16 Desember 2025 14:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Korupsi itu dilakukan para terdakwa secara bersama-sama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketiga terdakwa dalam sidang ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2025). Sedangkan sidang perdana Nadiem diundur pada Selasa (23/12/2025) pekan depan. Sebab, hingga saat ini yang bersangkutan masih dibantarkan di rumah sakit.
Jaksa mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini totalnya sebesar Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dua angka kemahalan dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Baca juga : Masih Dibantarkan, Sidang Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook Ditunda
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 pada 04 November 2025.
Selanjutnya, kerugian negara atas pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 sebesar sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 621,38 miliar.
Kata jaksa, perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim bersama Nadiem, juga Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem. Saat ini, Jurist Tan yang juga tersangka masih berstatus buron.
Baca juga : KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Medan
Kata jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Selain itu, tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
"Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," beber jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan, terdapat mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Dan tanpa dilengkapi survei data dukung dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.
"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," ujar jaksa.
Baca juga : Nadiem Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T
Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini pun telah memperkaya sejumlah pihak. Beberapa di antaranya merupakan terdakwa, yakni Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya