Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Penyebab Kerugian Negara Terbesar di 2025
Rabu, 31 Desember 2025 15:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan empat perkara korupsi dengan nilai kerugian negara cukup besar yang ditangani pada 2025.
Salah satunya, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yaang turut menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keempat kasus itu sedang berproses di tahap penuntutan.
Pertama, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan pemberian subsidi di PT Pertamina periode 2018–2023. Nilai kerugian dari perkara ini lebih dari Rp 285 triliun.
"Berikutnya, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi RI dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022. Nilai kerugian Rp 2,1 triliun," ungkap Anang dalam konferensi pers 'Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025' di Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga : Kemenag Gandeng BRIN hingga PTIQ, Ini Hasil Indeks Pendidikan Agama Islam 2025
Ketiga, kasus pemberian kredit dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yakni Bank DKI, Bank Jawa Tengah (Jateng), dan Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya periode 2020–2024. Nilai kerugian negaranya sebesar Rp 1,35 triliun.
Terakhir, kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016. Nilai kerugian negara dalam perkara yang menyeret eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ini mencapai Rp 578,1 miliar.
Diketahui, kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina menyeret 18 orang tersangka. Sebanyak 17 orang lainnya telah menjalani persidangan, termasuk sejumlah petinggi perusahaan minyak dan gas (migas) milik Pemerintah dan anak usahanya.
Selain itu, sejumlah pihak swasta di antaranya M. Kerry Andriyanto Riza yang merupakan anak saudagar migas Mohammad Riza Chalid (MRC). Sedangkan Riza Chalid hingga kini masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejagung pun telah mengirimkan red notice kepada Interpol di Lyon, Prancis.
Kemudian, kasus korupsi laptop Chromebook telah menjerat lima orang tersangka. Salah satunya Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek 2019–2021.
Baca juga : Ketua MA Ungkap Faktor Korupsi Peradilan: Kebutuhan, Kesempatan, dan Keserakahan
Perkaranya belum disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena kondisi kesehatannya. Rencananya, sidang perdana pembacaan surat dakwaan bakal digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang.
Tersangka lain adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Ketiganya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem, hingga kini statusnya masih buron.
Kejagung telah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melayangkan red notice kepada Interpol di Lyon, Prancis.
Berikutnya, kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang menyeret sebelas orang tersangka, termasuk para mantan petinggi tiga BPD. Dua tersangka di antaranya ialah bos perusahaan tekstil tersebut, yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama (Dirut) dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Wakil Dirut.
Baca juga : KPK Kebut Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Semua pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana itu tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara dalam kasus korupsi importasi gula, Kejagung menjerat sembilan orang tersangka. Delapan orang di antaranya ialah para pemilik dan bos perusahaan gula rafinasi.
Satu lainnya ialah eks Mendag Tom Lembong, namun dia akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (31/7/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya