BREAKING NEWS
 

Pemprov Jateng: Longsor Di Lereng Gunung Slamet Tak Dipicu Aktivitas Tambang

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 28 Januari 2026 22:06 WIB
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto (Foto: Pemprov Jateng)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov Jawa Tengah (Jateng) memastikan bencana tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah lereng Gunung Slamet, khususnya di Kabupaten Pemalang dan Purbalingga, tidak dipicu oleh aktivitas pertambangan.

Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil tinjauan lapangan, serta kajian teknis yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng.

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto menyebut, kejadian longsor itu dipicu oleh faktor alam berupa curah hujan ekstrem yang terjadi dalam beberapa hari berturut-turut. Sehingga, menyebabkan tanah jenuh air dan menurunnya kestabilan lereng.

“Longsoran terjadi pada lereng-lereng terjal di tubuh Gunung Slamet, akibat hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang. Ini murni faktor alam,” ujar Agus, Rabu (28/1/2026).

Agus menjelaskan, tanah di kawasan tersebut memiliki porositas tinggi dan mudah menyerap air. Sehingga, ketika kondisi tanah mencapai titik jenuh, ditambah kemiringan lereng yang curam, risiko longsor menjadi tak terhindarkan.

Baca juga : Update Longsor Cisarua: 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 33 Warga Masih Hilang

Selain curah hujan, faktor litologi atau jenis batuan yang mudah lapuk, juga turut memperbesar potensi gerakan tanah.

Tak Ada Aktivitas Tambang Di Tubuh Gunung Slamet 

Agus menegaskan, tidak ada aktivitas tambang yang berada di tubuh Gunung Slamet. Lokasi pertambangan berada di bagian kaki gunung, dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik mahkota longsoran.

“Lokasi tambang berada jauh dari titik longsor. Tidak ada pertambangan yang masuk ke tubuh Gunung Slamet,” ungkapnya.

Dalam upaya mitigasi bencana, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah setiap bulan, terutama selama musim penghujan.

Adsense

Informasi tersebut disusun berdasarkan overlay peta rawan longsor, dengan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Baca juga : Besok Pemprov DKI Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di HR Rasuna Said

“Setiap bulan, kami merilis peta potensi gerakan tanah yang dilengkapi tabulasi curah hujan dan tingkat kerawanan, mulai dari rendah hingga tinggi. Ini kami sebarkan sebagai peringatan dini agar daerah meningkatkan kewaspadaan,” tutur Agus.

Good Mining Practice 

Dinas ESDM Jateng juga melakukan penataan kegiatan pertambangan, serta memberikan surat peringatan kepada seluruh pelaku usaha tambang. Agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, dan kaidah lingkungan hidup.

Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana juga terus dilakukan, terutama imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan saat hujan lebat, dengan intensitas tinggi dan durasi panjang.

Dalam aspek penegakan hukum, Agus menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha tambang yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan melalui tahapan pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga penertiban terhadap pemegang izin usaha pertambangan.

“Jika setelah dibina dan diawasi masih tidak patuh, maka akan ditertibkan. Bentuknya bisa penghentian sementara, penghentian permanen, hingga pencabutan izin,” katanya.

Baca juga : Pemprov DKI Pastikan Bongkar Tiang Monorel Jakarta Pada Akhir Januari

Sebagai contoh, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Usulan tersebut diajukan setelah perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan, berdasarkan hasil evaluasi lintas instansi.

Menurut Agus, usulan pencabutan izin dilakukan dengan mempertimbangkan aspek legal, teknis, dan lingkungan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Pemprov Jawa Tengah berharap, melalui penyampaian informasi potensi bencana, sistem peringatan dini, serta penegakan aturan yang konsisten, masyarakat dapat semakin memahami, longsor merupakan fenomena alam yang dapat diprediksi dan diantisipasi.

“Kami memberi perhatian serius kepada warga terdampak bencana, dan akan terus memperkuat langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko serta dampak bencana di Jawa Tengah,” ujar Agus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense