Sebelumnya
Sementara dalam perspektif sistem hukum lainnya, korupsi tidak selalu identik dengan kerugian negara.
Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus memberikan argumentasi terkait layaknya Riza Chalid masuk dalam red notice Interpol.
“Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit Red Notice tersebut,” tuturnya.
Baca juga : Diwarnai Aksi Kericuhan, Musda Golkar Sumut Berlangsung Aklamasi
Sekadar latar, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya. Sementara pada klaster pertama, kasus ini turut menjerat sembilan orang tersangka, termasuk anak MRC, yaitu KER.
Dalam perjalanannya, Kejagung telah memanggil MRC sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar.
Baca juga : Dianggap Sebagai Kawan Politik, PAN Siap Sambut PSI Masuk Senayan 2029
Akhirnya pada Juli 2025, Kejagung memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Seiring dengan itu, mengajukan red notice kepada NCB Hubinter Polri.
Selanjutnya nama MRC diajukan untuk menjadi buronan internasional ke Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
Kejagung juga telah menetapkan MRC sebagai tersangka pencucian uang atau TPPU, pada Juli 2025 lalu. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Baca juga : BTN Expo Lahirkan 58 Inovator Visioner
Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan MRC.
Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Selain itu, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, dan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.