RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bluray Cargo sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi. Saat ini, tiga orang dari perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR.
“Terbuka kemungkinan menetapkan Bluray Cargo sebagai tersangka korporasi,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Baca juga : Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Jerat 3 Tersangka Korporasi
Saat ini, menurut Budi, penyidik masih mendalami apakah pemberian kepada pihak DJBC dilakukan atas inisiatif individu atau merupakan kebijakan korporasi.
“Kami akan melihat apakah pemberian tersebut dilakukan secara individu atau korporasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemanggilan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Baca juga : Terima Suap Rp 850 Juta, Ketua dan Waka PN Depok Jadi Tersangka KPK
KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengungkapkan, barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal itu bisa melenggang bebas ke Tanah Air tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai lantaran para tersangka mengatur perencanaan jalur importasi barang.
Baca juga : Kasus Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Tetapkan 6 Tersangka
Pemufakatan jahat ini, disebut KPK, terjadi pada Oktober 2025. “Ini barangnya beragam, ada kaya sepatu begitu ya,” ungkap Asep.
Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Saat melakukan OTT, KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.