Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi
Rabu, 7 Januari 2026 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan oleh penyidik pada Selasa (6/1/2026).
Selain Ade Kuswara, perpanjangan penahanan juga diberlakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni HMK yang juga ayah Ade Kuswara, serta SRJ selaku pihak swasta.
Baca juga : Pasokan BBM Ke Dalam Negeri Tidak Terganggu
“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa.
Sebelumnya, setelah dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka, penyidik KPK melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Budi mengungkapkan, perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih terus melengkapi berkas perkara.
Baca juga : Bukti Kelulusan Sekolah Bantu Warga Cari Kerja
“Termasuk dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat penggeledahan di berbagai lokasi,” imbuh Budi.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ade Kuswara sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang telah terjadi,” ucapnya.
Baca juga : Fulham Vs Chelsea, Ujian Stabilitas Di Fase Transisi
Dalam pengusutan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di rumah Ade Kuswara dan kantor ayahnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya