BREAKING NEWS
 

Saksi Ungkap Nadiem Larang Rekam Semua Rapat Zoom Meeting

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 23 Februari 2026 18:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris pada Kemendikbudristek periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi mengungkapkan, larangan merekam rapat secara daring dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Termasuk, rapat dengan pihak Google.

Deswitha menyampaikan keterangannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Nadiem duduk sebagai terdakwanya.

Awalnya, Jaksa meminta Deswitha menceritakan perihal zoom meeting antara Nadiem dengan pihak Google.

Deswitha menyebut bahwa rapat-rapat dengan pihak eksternal, termasuk Google, selalu ada surat permintaan dari eksternal untuk pertemuan dengan Nadiem atau Mas Menteri.

Baca juga : Skuad Maung Bandung Latihan Malam Selama Ramadan

"Jadi, biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut," tutur Deswitha.

Berikutnya, jaksa mendalami siapa saja yang ikut dalam zoom meeting dengan pihak Google tersebut. Berdasarkan kalender virtual salah satunya ialah mantan staf khusus Naidem bernama Jurist Tan, tersangka kasus ini yang masih buron.

"Saya sebut saja ya, ada namanya di kalender virtual namanya Jurist Tan, Ibrahim Arief, Nadia, Yeti, Caesar, Randi, Shiantanu, dan Mendikbud. Topik meeting terlampir dalam kalender virtual yaitu Ministry of Education and Culture-Google. Benar ya?" korek jaksa.

Adsense

"Iya," jawab Deswitha.

Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 476 Gram dan Happy Water di Cakung

"Terus ada arahan dari Pak Menteri terkait Zoom menteri tersebut kepada Saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?" tanya jaksa.

"Jadi, memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya," jawab Deswitha.

"Arahannya kalau rapat dengan Pak Menteri nggak boleh direkam?" lanjut jaksa.

"Betul Pak," balas Deswitha.

Baca juga : Komisi IX DPR Ingatkan, Pembayaran THR Mesti Tepat Waktu

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.

Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini pun telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense