Dark/Light Mode

Sindir Nadiem, Jaksa: Jangan Bersusah Cari Simpati dengan Giring Opini

Kamis, 8 Januari 2026 18:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) melontarkan sindiran kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menuding, mereka berupaya mencari simpati dengan cara menggiring opini lewat eksepsi.

Jaksa mengungkapkan hal itu dalam tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi kubu Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Jaksa meminta kepada tim kuasa hukum agar kliennya, Nadiem fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, serta apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan.

"Penegakan hukum harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," beber jaksa Roy Riady saat membacakan tanggapan.

Kata jaksa, tim kuasa hukum galau atau panik karena sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan kliennya tersebut.

Jaksa menilai, keberatan yang disampaikan kubu Nadiem sudah masuk ke materi pokok perkara, yang harus dibuktikan di persidangan.

Baca juga : Retret Kabinet di Hambalang Bedah Rapor Kinerja Satu Tahun Pemerintahan

Jaksa pun menyindir keberatan kubu Nadiem yang menganggap penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.

"Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah, karena didasarkan pada sifat suuzon atau berprasangka buruk kepada penegak hukum," sebut jaksa.

Kemudian jaksa menegaskan, proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek dilakukan berdasarkan bukti-bukti, bukan persepsi.

Apalagi telah ada putusan praperadilan pada 13 Oktober 2025 lalu, yang menolak permohonan Nadiem terkait penetapan tersangkanya. Hakim praperadilan menyatakan, penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan.

"Namun sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuuzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa, dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti, sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa," lanjut jaksa.

Berikutnya, jaksa menyebut bahwa kuasa hukum Nadiem melupakan keadilan untuk anak-anak sekolah yang tidak merasakan dampak maksimal dari uang negara yang dipergunakan untuk membeli laptop Chromebook.

Baca juga : Taufik Rustam Jawab Kepercayaan Pelatih dengan Gol Penentu

Sebab, laptop Chromebook tidak bisa dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Jaksa juga menyatakan, pengadaan tersebut juga tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

“Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo, yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan, yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," imbuhnya.

Sebelumnya Nadiem dalam nota keberatan pribadinya mengaku dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp 809 miliar dari perkara ini. Kata dia, tidak ada bukti perihal tuduhan terhadapnya tersebut.

"Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaan saya yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak saya. Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa)," kata Nadiem membacakan nota keberatannya, Senin (5/1/2026).

Dia menilai, surat dakwaannya tidak menjelaskan terkait hubungan transaksi Rp 809 M dengan laporan kekayaannya. Menurutnya, memang tidak ada hubungannya.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Bekasi Minta Maaf

"Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," ujarnya.

Diketahui, Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.