BREAKING NEWS
 

Pesan Dirut LPDP ke Awardee: Pakai Duit Pajak, Harus Jaga Nama Baik Indonesia

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 26 Februari 2026 15:04 WIB
Media briefing LPDP, di Jakarta, Rabu (25/2/2026). (Foto: Tim Media Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP, baik mahasiswa maupun alumni (awardee), untuk selalu menjaga etika serta nama baik Indonesia dalam setiap kesempatan.

Peringatan tersebut disampaikan Direktur Utama LPDP Sudarto menanggapi polemik terkait penerima beasiswa berinisial DS yang membuat konten di media sosial dengan nada yang dinilai menjatuhkan nama Indonesia.

Sudarto menjelaskan, kewajiban menjaga etika dan ucapan telah tercantum dalam Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak antara awardee dan LPDP. Dalam pedoman itu disebutkan, penerima beasiswa wajib menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.

Baca juga : Seskab Tegaskan, Prabowo ke Luar Negeri Hanya Pakai 1 Pesawat, Garuda Boeing 777

Dia menegaskan, para awardee juga harus menyadari bahwa dana pendidikan yang diterima berasal dari pajak masyarakat, sehingga terdapat tanggung jawab moral untuk menjaga reputasi bangsa. “Pakai duit pajak, jadi Anda harus menjaga nama baik Indonesia,” ujar Sudarto, saat media briefing, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Adsense

Selain menjaga perilaku dan martabat Indonesia, penerima beasiswa LPDP juga diwajibkan menyelesaikan studi dengan baik serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pedoman tersebut juga mengatur kewajiban alumni untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai masa pengabdian yang telah ditetapkan.

Karena itu, Sudarto menegaskan, alumni tidak boleh menyalahgunakan masa studi untuk menetap di luar negeri. Sebab, hal tersebut melanggar kontrak yang telah disepakati.

Baca juga : Perkuat Distribusi Produk, J99 Corp Jalin Kerjasama Dengan SAI Indonesia

“Kami perlu ingatkan bahwa sebagai alumni, Anda punya kewajiban yang Anda janjikan kepada negara melalui LPDP, yang Anda tandatangani melalui perjanjian,” tegasnya.

Ia menambahkan, LPDP akan menindak tegas penerima beasiswa yang tidak mematuhi pedoman, termasuk mereka yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah lulus studi.

Per 31 Januari 2026, LPDP telah menjatuhkan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban tersebut. Masing-masing diwajibkan mengembalikan dana pendidikan hingga Rp 2 miliar.

Baca juga : ASN Perpusnas Turun ke Masyarakat Perkuat Literasi Lewat Program Bakti

Selain itu, saat ini masih terdapat 36 orang yang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk beberapa nama yang menjadi sorotan publik di media sosial. “Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” tutup Sudarto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense