RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan saat tim menggeledah kantor Maktour Travel di Jakarta Timur pada 14 Agustus 2025 lalu, terkait dengan data pembagian kuota haji tambahan.
“Penghancuran bukti-bukti itu terkait dengan masalah pembagian kuota dan lain-lain,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (14/3/2026).
Beruntung, kata Asep dokumen tentang jatah kuota tambahan itu tak hanya ada di kantor Maktour Travel. Namun, ada juga di kantor-kantor travel yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
“Jadi kita dapat dari situ, sehingga kita bisa menghitung jumlahnya. Jumlahnya ini berapa, jumlahnya di sana berapa, gitu,” ucapnya.
Asep mengungkapkan, bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur sebetulnya mendapat jatah kuota haji tambahan lebih besar di antara travel haji lainnya. Namun, Fuad memakai strategi sehingga seolah-olah mendapatkan kuota paling sedikit.
“Ternyata dia membagi ke travel-travel yang ada yang afiliasi ke travelnya (Maktour), kaya anak perusahaannya, gitu. Sehingga kalau dijumlah, sebetulnya (kuota) dia lebih besar dibandingkan yang lain,” beber Asep.
KPK sendiri curiga, lantaran Fuad melalui Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), berperan aktif dalam pengusulan pembagian kuota haji tambahan.
Namun, Maktour Travel justru kebagian kuota tambahan paling sedikit dibanding travel haji lainnya.
Baca juga : PJT II Pastikan Pasokan Air Tetap Aman Selama Libur Lebaran
Asep menjelaskan, dalam kapasitas sebagai Dewan Pembina SATHU, Fuad mengirim surat ke Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
Selain itu, Fuad berkomunikasi dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief untuk membahas penyerapan kuota tambahan.
Kemudian pada November 2023, Fuad bertemu dengan Yaqut untuk membahas penyelenggaraan haji 2024. Saat itu, Fuad disebut meminta kepada Yaqut agar bisa mengelola kuota haji khusus lebih dari 8 persen.
“Kami juga penasaran nih, Pak FHM ini, dia kan aktif, kenapa travelnya dapatnya lebih sedikit gitu. Nah itu yang didalami,” bebernya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, komisi antirasuah telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di kantor Maktour, Jl. Otista Raya, Jakarta Timur.
“Siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen tersebut, sudah kami kantongi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Meski begitu, dia belum memerinci identitas pihak yang diduga memerintahkan penghancuran dokumen tersebut.
Saat ini, kata Budi, perbuatan itu masih dianalisis oleh penyidik, apakah masuk ke ranah perintangan penyidikan, atau tidak.
Baca juga : KPK Ungkap Yaqut Terima Fee Percepatan Kuota Haji Khusus
“Hal tersebut masih akan kami dalami. Karena nantinya juga berkaitan dengan peran yang bersangkutan dalam perkara pokok,” tegasnya.
Sebelumnya, saat diperiksa KPK pada Senin (26/1/2026) lalu, Fuad mengeluhkan sulitnya mendapatkan kuota haji tambahan.
Dia menyebutkan, pada 2023, Maktour Travel kebagian 600 kuota haji tambahan. Jumlahnya menyusut lebih dari setengah pada 2024. “Tidak sampai 300,” ujar Fuad, sambil menunjukkan dokumen.
Karena kehabisan kuota tambahan, Fuad mengklaim, Maktour terpaksa menggunakan haji furoda untuk memberangkatkan jemaah.
Fuad pun membantah mengusulkan pembagian kuota haji menjadi 50-50, lantaran kuota untuk travel miliknya sangat minim.
“Kalau saya bisa usulkan bagaimana? Saya saja sulit bagaimana bisa mengusulkan ya. Jadi tidak ada usulan itu dari sangat tidak ada,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Fuad sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, ketika habis, pencegahan tersebut tak diperpanjang.
Hal ini lantaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menyatakan, pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara Fuad, masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Baca juga : PLN EPI Pastikan Pasokan Energi Pembangkit Aman Jelang Lebaran
Dalam perkara ini KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK menyebut, Yaqut dan Gus Alex diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi haji tambahan.
Uang itu merupakan fee yang diminta dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengurusan haji khusus. Penerimaan fee itu terjadi dalam musim haji 2023 dan 2024.
“Fee yang diterima YCQ berapa, sedang kita hitung secara rigid. Nanti ditunggu saja,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
Yaqut telah ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, selama lebih dari enam jam, Kamis (12/3).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.