Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kelelahan, Yaqut Absen di Sidang Putusan Praperadilan Kasus Haji
Rabu, 11 Maret 2026 10:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dia disebut tengah kelelahan.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, mengatakan kliennya diwakili oleh pihak keluarga dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
“Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan, jadi diwakilkan oleh keluarga. Ada keluarga dari Rembang,” kata Melissa kepada wartawan sebelum sidang dimulai.
Melissa menambahkan pihaknya berharap putusan hakim dapat memberikan hasil terbaik.
“Kita Bismillah saja, mohon doa yang terbaik untuk hasil keputusan dari hakim hari ini,” ujarnya.
Baca juga : Hari Ini, PN Jaksel Putus Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, hakim Sulistyo telah menerima berkas kesimpulan dari tim kuasa hukum Yaqut sebagai pemohon dan dari KPK sebagai termohon pada Senin (9/3/2026).
“Hari ini kesimpulan, silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” ujar hakim Sulistyo dalam persidangan.
Ia kemudian menegaskan bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada 11 Maret pukul 10.00 WIB sebelum menutup sidang.
Baca juga : KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dalam pernyataannya sebelumnya, Yaqut menyampaikan keyakinannya bahwa proses praperadilan yang ia ajukan akan berjalan secara objektif dan adil.
“Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif dan berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun,” kata Yaqut.
Ia juga menilai proses hukum tersebut menjadi bukti bahwa keadilan tetap hadir bagi setiap warga negara di Indonesia. “Keadilan itu ada di negara yang kita cintai ini. Saya kira itu. Terima kasih,” ujarnya.
Yaqut mengaku selama ini mengikuti jalannya persidangan secara daring. Ia juga menyebut terdapat kesepahaman antara ahli yang dihadirkan pihaknya maupun ahli dari KPK mengenai mekanisme penetapan tersangka dalam perkara korupsi.
“Yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka harus melalui proses atau sudah ada kerugian negara terlebih dahulu,” tuturnya.
Baca juga : Yaqut Yakin Hakim PN Jaksel Adil dan Objektif Terkait Praperadilan Kasus Haji
Di sisi lain, KPK menyatakan optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya yakin penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai prosedur hukum.
“Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya nanti hakim akan menolak permohonan dari pemohon (Yaqut) dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Hal serupa disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji serta penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk kelanjutannya, kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” ujar Asep.
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar KPK dapat melanjutkan penanganan perkara kuota haji hingga tuntas sehingga pihak yang dirugikan dapat memperoleh keadilan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya