Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerima fee percepatan dari pembayaran para jemaah haji khusus.
Penerimaan fee itu terjadi dalam musim haji 2023 dan 2024. Asep menjelaskan, pada 2023, Yaqut mengubah komposisi kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi, sebanyak 8.000.
Seharusnya, berdasarkan rapat dengan Komisi VIII DPR pada Mei 2023, seluruh kuota haji tambahan tersebut dialokasikan untuk jemaah reguler.
Namun, Yaqut membaginya menjadi 92 persen untuk haji reguler (7.360) dan 8 persen (640) untuk haji khusus.
Perubahan komposisi dilakukan Yaqut atas usul Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief.
Hilman Latief sendiri mengusulkan hal tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur, yang juga merupakan bos Maktour.
Baca juga : Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Surat itu bertujuan untuk “memaksimalkan penyerapan kuota tambahan”. Dalam rapat selanjutnya pada akhir Mei, DPR menyetujui usulan Yaqut tersebut.
Setelah itu, Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag), menentukan kuota jemaah untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
“Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai 5.000 dolar AS atau sekira Rp 84,4 juta per jemaah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan, Rizky memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kemenag.
Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, Gus Alex memerintahkan Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.
“Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” bebernya.
Baca juga : KPK Panggil Yaqut, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Kemudian, pada 2024, Yaqut kembali mengubah komposisi kuota haji tambahan yang didapat dari Saudi, menjadi 50:50.
Tahun itu, Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan. Dengan begitu, pembagiannya masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan, yang seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler atau 18.400 dan 8 persen kuota haji khusus, atau 1.600.
“Dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp 44,2 juta per jemaah,” ungkap Asep.
Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari Gus Alex.
“Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” imbuh Jenderal Polisi Bintang Satu tersebut.
Baca juga : KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.
Atas praktik dugaan rasuah itu, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan Rp 622 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya