BREAKING NEWS
 

Usut Penyiraman Aktivis KontraS, Polri Bentuk Tim Gabungan

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 17 Maret 2026 07:50 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kedua kanan) menyampaikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/nym)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM). 

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin. 

“Komisi III DPR menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah dalam memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” ujarnya. 

Baca juga : MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR

Ia menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan terhadap demokrasi serta upaya merongrong supremasi hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. “Ini adalah kejahatan terhadap demokrasi. Ada pihak-pihak yang mencoba melawan agenda pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum dan HAM,” katanya. 

Habiburokhman menegaskan, Andrie Yunus berhak memperoleh perlindungan berdasarkan hukum nasional maupun instrumen hukum internasional yang te­lah diratifikasi Indonesia. 

Komisi III DPR juga mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan akuntabel, serta segera menangkap para pelaku, baik yang merencanakan, memerintahkan, maupun melaksanakan aksi tersebut. 

Baca juga : Abdullah Puteh: Menteri Sangat Paham Teknik Dan Bisnis Pertanian

Selain itu, Komisi III mendorong Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan kepada korban dan pihak terkait. 

Habiburokhman juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang mengalami luka serius. “Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan kasus ini untuk memastikan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi korban,” ujarnya. 

Dalam rapat tersebut, Komisi III turut merumuskan sejumlah kesimpulan yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pembela HAM serta penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Baca juga : Andi Amran Sulaeman: Kebutuhan Dalam Negeri Aman, Ekspor Jalan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas penyerangan aktivis KontraS, Andrie Yunus. 

“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tetap mengedepankan scientific crime investigation,” kata Listyo, dalam konferensi pers, Minggu (15/3). 

Untuk diketahui, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di Jakarta, pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense