RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam perkara ini, Yaqut diperiksa sebagai tersangka.
Yaqut keluar dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.25 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam sejak tiba pada pukul 13.15 WIB.
“Alhamdulillah, sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik, jangan saya,” ujar Yaqut sebelum menaiki mobil tahanan.
Ia mengaku dalam kondisi lelah usai pemeriksaan. “Saya capek, saya harus istirahat,” keluhnya dengan wajah memelas.
Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Stafsus Yaqut sebagai Tersangka
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyidikan agar perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan dibawa ke persidangan.
“Ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka mencermati setiap fakta yang muncul,” kata Budi.
Menurutnya, materi pemeriksaan mendalami peran Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, penyidik juga menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan kuota haji pada 2023–2024.
Baca juga : Kejagung Dalami Perintah Hakim Usut Pemilik Korporasi di Kasus Suap CPO
“Penyidik akan terus mendalami apakah masih ada pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara ini,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Alex. Kuota haji tambahan diduga diatur dengan imbalan fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji, yang kemudian dibebankan kepada jemaah dalam biaya paket.
KPK menduga keduanya memiliki peran dalam pengaturan tersebut, dengan aliran fee yang diterima. Namun, nilai pasti aliran dana tersebut belum dirinci.
Keduanya disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Baca juga : Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan
Yaqut membantah menerima uang dalam perkara tersebut dan menyatakan kebijakan yang diambil semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara itu, Gus Alex mengaku telah menyampaikan keterangan kepada penyidik guna membantu mengungkap perkara. Ia juga menyebut tidak menerima perintah dari Yaqut dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.