Dark/Light Mode

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Stafsus Yaqut sebagai Tersangka

Selasa, 17 Maret 2026 07:19 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil eks staf khusus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Gus Alex akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“pemanggilan pemeriksaan terhadap IAA, yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (17/3/2026).

Budi meyakini, Gus Alex akan kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah. “Kami meyakini IAA kooperatif, dan akan memenuhi panggilan hari ini,” ucapnya.

Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bersama Yaqut.

Baca juga : KPK Sebut Jatah Kuota Haji Tambahan Bos Maktour Lebih Besar dari Travel Lain

Yaqut sendiri sudah lebih dulu ditahan pada Kamis (12/3/2026) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama lebih dari enam jam.

Tiba di markas komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs sekitar pukul 13.05 WIB, Yaqut baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB.

Saat turun dari lantai dua gedung KPK, tempatnya diperiksa, Yaqut sudah mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 129 di dada kanan.

Kedua tangannya terborgol. Namun, Yaqut menyembunyikannya, menutup borgol itu dengan map. Saat itu, dia menampik melakukan korupsi.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya singkat, sebelum memasuki mobil tahanan.

Baca juga : Banser Kepung KPK, Beri Dukungan untuk Yaqut Saat Diperiksa

Dalam perkara ini, KPK menduga Yaqut dan Gus Alex menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Uang itu merupakan fee yang diminta dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengurusan haji khusus pada musim haji 2023 dan 2024.

Mereka diminta untuk menyetorkan sejumlah uang bila jemaahnya ingin langsung berangkat di tahun yang sama (T0 atau TX).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, fee percepatan tersebut diberikan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/3).

Asep mengungkapkan, pada 2023, fee yang diminta kepada PIHK senilai 5.000 dolar AS atau setara Rp 84,4 juta per jemaah. Sementara pada 2024, fee yang diminta sekitar 2.500 dolar AS atau setara Rp 42,2 juta.

Baca juga : Ramadan, KPK Panen Tangkapan

Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.

"Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama ya, dihitung," ucap Asep.

Atas praktik dugaan rasuah itu, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.