Dark/Light Mode

Hari Ini, PN Jaksel Putus Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Rabu, 11 Maret 2026 09:02 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB. Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, hakim Sulistyo telah menerima berkas kesimpulan dari tim kuasa hukum Yaqut sebagai pemohon dan dari KPK sebagai termohon pada Senin (9/3/2026).

“Hari ini kesimpulan, silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan, silakan,” ujar hakim Sulistyo dalam persidangan.

Ia kemudian menegaskan bahwa putusan akan dibacakan pada 11 Maret pukul 10.00 WIB sebelum menutup sidang.

Baca juga : KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Usai mengikuti jalannya persidangan, Yaqut menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan yang ia ajukan berjalan secara objektif dan adil.

“Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun,” kata Yaqut.

Ia menilai, proses tersebut menjadi bukti bahwa keadilan tetap hadir bagi setiap warga negara di Indonesia. “Keadilan itu ada di negara yang kita cintai ini. Saya kira itu. Terima kasih,” tuturnya.

Yaqut juga mengaku mengikuti jalannya persidangan secara daring. Ia menilai terdapat kesepahaman antara ahli yang dihadirkan pihaknya maupun ahli dari KPK mengenai prosedur penetapan tersangka dalam perkara korupsi.

“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” katanya.

Baca juga : Yaqut Yakin Hakim PN Jaksel Adil dan Objektif Terkait Praperadilan Kasus Haji

Selain itu, ia menilai hakim Sulistyo memimpin persidangan dengan tegas sehingga seluruh proses berjalan dengan baik.

“Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum yang dimintakan oleh warga negaranya. Kita semua patut merasa lega atas hal ini,” ucapnya.

Di sisi lain, KPK menyatakan optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya yakin penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok hakim akan menolak permohonan dari pemohon (Gus Yaqut) dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Baca juga : Yaqut Hadir Lagi di Sidang Praperadilan Terkait Kasus Haji

Hal senada disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan, proses penyidikan kasus kuota haji serta penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk kelanjutannya, kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” kata Asep.

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar KPK dapat melanjutkan penanganan perkara kuota haji hingga tuntas.

“Pada kesempatan ini, kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” pinta Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.