RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menjerat konglomerat Kalimantan Tengah, Samin Tan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriyansyah menyatakan, dalam setiap perkara korupsi hampir pasti terdapat peran penyelenggara negara. Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Tidak mungkin kasus korupsi tanpa penyelenggara negara. Pasti nanti akan melebar, tetapi saat ini penyidik fokus pada pengamanan aset,” ujar Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Baca juga : Kejagung Bakal Serahkan Duit Rp 11 T ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penyidik telah mengantongi identitas pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.
“Penyidik sudah mengantongi barang bukti dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pendalaman terus dilakukan,” kata Anang, Senin (30/3/2026).
Dalam proses penyidikan, tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menggeledah total 14 lokasi.
Baca juga : Gempa Guncang Bitung dan Ternate, ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Terkendali
Sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor PT AKT dan PT Mantimin Coal Mining (MCM), serta tujuh rumah yang terkait dengan perkara ini, termasuk kediaman Samin Tan.
Selain itu, tiga lokasi digeledah di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor PT ARTH selaku kontraktor tambang. Satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yakni kantor PT MCM.
“Penggeledahan sudah selesai. Saat ini penyidik tengah merinci dan mengompilasi barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” ungkap Anang.
Baca juga : Kejagung Kantongi Pihak Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Samin Tan
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penambangan batu bara secara ilegal melalui perusahaannya, PT AKT, di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, setelah izin operasinya dicabut pada periode 2017–2025.
“Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran aset yang terkait dengan perkara tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.