Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Kantongi Pihak Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Samin Tan
Senin, 30 Maret 2026 15:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Yang jelas dalam tahap ini, penyidik sudah mendalami dan mengantongi barang bukti. Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti karena sudah diperhitungkan oleh penyidik,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Baca juga : Kejagung Buka Suara Soal Kasus Viral Videografer Amsal Sitepu
Ia menegaskan, penyidik juga telah mengantongi pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Pihak-pihak yang dianggap terkait dan dapat dimintai pertanggungjawaban, penyidik sudah mempunyai,” sambungnya.
Dalam proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi.
Lokasi tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang terafiliasi dengan PT AKT, serta tujuh rumah, termasuk kediaman Samin Tan dan para saksi.
Baca juga : Geledah 14 Lokasi di Kasus Dugaan Korupsi Samin Tan, Kejagung Sita Alat Berat
Sementara itu, tiga lokasi lainnya berada di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor PT ARTH sebagai kontraktor tambang. Satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.
“Beberapa perusahaan tersebut diduga masih terkait dengan saudara ST,” jelas Anang.
Ia menambahkan, proses penggeledahan telah rampung dan saat ini penyidik tengah melakukan pendataan untuk proses penyitaan barang bukti.
“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirinci, dikompilasi, dan diajukan untuk penyitaan,” ujarnya.
Baca juga : Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia diduga melakukan penambangan batu bara secara ilegal melalui PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, meskipun izin usaha telah dicabut pada periode 2017–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
“Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST dalam perkara tersebut,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya