Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal
Sabtu, 28 Maret 2026 09:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan konglomerat Kalimantan Tengah sekaligus beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara.
“Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST dalam perkara tersebut,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Baca juga : Menag Tegaskan Pentingnya Integrasi Nilai Spiritual dengan Perkembangan Sainstek
Ia menambahkan, proses penggeledahan hingga kini masih terus berlangsung di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Kasus ini sendiri mulai naik ke tahap penyidikan pada Rabu (25/3/2026). PT AKT diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2017 hingga 2025.
Menurut Syarief, Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sebenarnya telah dicabut sejak 2017.
Baca juga : Wamenperin Tekankan Pentingnya Tata Kelola Lingkungan Industri
Meski demikian, PT AKT tetap menambang dan menjual hasil batu bara secara ilegal dengan melibatkan sejumlah perusahaan afiliasi hingga tahun 2025.
Samin Tan diduga melakukan perbuatannya bersama penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan, dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
“Sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Untuk jumlah kerugian masih dalam proses perhitungan oleh BPKP,” jelas Syarief.
Baca juga : Puspom TNI Tetapkan 4 Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras Ke Aktivis
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Saat ini, Samin Tan telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya