BREAKING NEWS
 

Anggap Sebagai Urusan Internal

NasDem Tolak Ide Bentuk Pengawas Kaderisasi Parpol

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Rabu, 29 April 2026 06:40 WIB
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi II DPR Ujang Bey. (Foto: Dok. Partai NasDem)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai NasDem menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik (parpol). NasDem menegaskan, kaderisasi merupakan aspek mendasar yang harus diperkuat dari dalam partai, bukan melalui lembaga eksternal.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi II DPR Ujang Bey menegaskan, setiap parpol memiliki kemandirian dan independensi di internal masing-masing. Termasuk untuk kaderisasi. 

“Dalam sebuah organisasi, regenerasi itu suatu keniscayaan. Apalagi parpol, yang salah satu fungsinya adalah rekrutmen politik (kaderisasi) dan pendidikan politik,” kata Ujang di Jakarta, Selasa (28/4/2026). 

Untuk Partai NasDem, kata dia, memiliki program Akademi Bela Negara (ABN) sebagai sarana pembinaan kader. Melalui program tersebut, kader NasDem dibekali pemahaman tentang kehidupan bernegara dan berpartai. 

"Ke depan, mungkin perlu kerja sama dengan KPK untuk memberikan materi pencegahan dini tindak pidana korupsi, sehingga kader memahami aturan dengan baik. Artinya, KPK juga harus proaktif memaksimalkan fungsi pencegahannya,” ujarnya. 

Baca juga : Garuda Pede Kinerja 2026 Makin Moncer

Politisi asal Sumedang ini menegaskan, pembentukan lembaga pengawas kaderisasi parpol oleh pihak eksternal tidak diperlukan. Menurutnya, kekuatan partai terletak pada kualitas kader yang dihasilkan dari proses internal. 

“Kalau kadernya baik dan berintegritas, masyarakat pasti akan memilih atau menyukai partai tersebut,” tuturnya. 

Selain itu, Ujang juga menanggapi usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol maksimal dua periode. Dia menghormati kajian tersebut. Namun, tegasnya, setiap partai politik memiliki kemandirian dalam mengatur rumah tangganya. 

Adsense

“Semua sudah diatur dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) partai dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX itu. 

Ujang menambahkan, setiap partai memiliki visi dan misi berbeda. Di NasDem, salah satu upaya perbaikan sistem politik dilakukan melalui kebijakan tanpa mahar politik. Kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah kerap dikaitkan dengan tingginya biaya politik. 

Baca juga : KEK Jadi Amunisi Kejar Target Ekonomi 8 Persen

“Kami ingin memberi ruang bagi putra terbaik daerah yang memiliki rekam jejak baik untuk maju dan membangun daerahnya,” katanya. 

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa juga sudah menyampaikan penolakan terhadap usulan pembatasan jabatan ketua umum parpol. Menurutnya, masa jabatan ketua umum parpol bukan menjadi kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. “KPK seharusnya menjalankan tugas dan fungsi utamanya,” ujar Saan, di Jakarta, Jumat (24/4/2026). 

Saan menegaskan, penentuan masa jabatan ketua umum sepenuhnya merupakan ranah internal partai yang telah diatur dalam AD/ART. Dia menegaskan, penetapan ketua umum mengikuti kebutuhan dan dinamika masing-masing partai. 

"Tidak bisa disamaratakan,” tegas Wakil Ketua DPR ini. 

Menurut Saan, tidak ada urgensi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Selama proses demokrasi internal berjalan baik, tidak menjadi masalah jika seorang ketua umum menjabat lebih dari dua periode. 

Baca juga : DKI Mulai Bidik Potensi Pajak Kendaraan Listrik

“Partai yang paling tahu kebutuhan dan arah masa depannya. Jadi tidak perlu diseragamkan,” ujarnya. 

Saan menambahkan, jabatan ketua umum partai berbeda dengan jabatan publik seperti presiden atau kepala daerah yang diatur secara konstitusional. Dia mengatakan, kalau partai masih membutuhkan ketua umum lebih dari dua periode, maka sah saja selama proses demokrasi berjalan baik. "Ini bukan jabatan publik kenegaraan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan kajian Direktorat Monitoring tahun 2025, belum terdapat peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara Pemerintah dan partai politik. Dia mengatakan, KPK mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi parpol guna menekan praktik mahar politik yang dinilai menjadi pintu masuk korupsi. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense