RM.id Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah pimpinan Yorrys Raweyai menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
KSPSI memilih mengisi momentum May Day dengan pendekatan yang lebih substantif melalui penyampaian pandangan dan solusi konkret atas persoalan buruh, tanpa mengedepankan aksi massa.
Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menegaskan bahwa peringatan May Day tahun ini menjadi ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja.
“Kami ingin May Day bukan sekadar seremonial atau aksi, tetapi momentum untuk menyampaikan gagasan dan solusi nyata,” ujar Arnod di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Salah satu isu utama yang disoroti adalah penyelesaian kasus PT Sritex. KSPSI mendesak pemerintah segera turun tangan memastikan pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga : Berkat Sekolah Rakyat, Raisa Kini Makan 3x Sehari, Punya Kasur hingga Tumbler
“Kasus Sritex harus menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak boleh diam dan harus memastikan hak-hak pekerja dibayarkan,” tegasnya.
Selain itu, Arnod yang juga anggota LKS Tripartit Nasional mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan bagi pekerja. Ia menegaskan proses tersebut harus dituntaskan paling lambat tahun ini.
“Jangan berlarut-larut. Tahun ini harus sudah disahkan agar pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
KSPSI juga menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurut Arnod, regulasi ini mendesak mengingat masih banyak masyarakat yang belum tercakup sebagai peserta PBI.
Baca juga : Bambang Patijaya Apresiasi Kebijakan Pemerintah Jaga Kestabilan Harga BBM
Saat ini, jumlah peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan sekitar 47 juta orang, sementara potensi penerima PBI diperkirakan mencapai 48 juta orang.
“Negara harus hadir memastikan masyarakat tidak mampu mendapatkan jaminan sosial dengan payung hukum yang jelas,” tutur Arnod.
KSPSI juga meminta pemerintah segera menindaklanjuti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dengan menerbitkan aturan turunan sebagai landasan teknis pelaksanaan.
Di sisi lain, KSPSI menyarankan agar pemerintah menunda rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut mereka, kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil sehingga kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pekerja.
Baca juga : Usai Penertiban Hutan, DPR Minta Kepastian Hukum Bagi Petani Dan Pelaku Sawit
“Ekonomi belum stabil. Kenaikan iuran BPJS sebaiknya ditunda agar tidak semakin memberatkan buruh,” ujar Arnod.
Melalui sejumlah poin tersebut, KSPSI berharap pemerintah dapat mengambil langkah cepat dan konkret dalam menjawab persoalan ketenagakerjaan, serta memastikan keberpihakan pada kesejahteraan pekerja.
Organisasi ini juga mendukung peringatan May Day yang konstruktif dengan mengisi berbagai kegiatan positif di daerah.
Seperti, tumpengan, diskusi, pengobatan gratis, literasi, hiburan, hingga bakti sosial yang melibatkan anggota dan federasi di seluruh Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.