Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bos PT PE Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus LPEI, Ini Kata Kuasa Hukum
Rabu, 17 Desember 2025 13:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar AS subsider 4 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo menilai, putusan majelis hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang t
erungkap selama persidangan. Menurutnya, perkara ini tidak dinilai secara utuh karena lebih menitikberatkan pada satu sudut pandang, tanpa mempertimbangkan rangkaian bukti dan keterangan lain yang telah disampaikan di persidangan.
"Kami menghormati putusan Majelis Hakim, meskipun sangat menyayangkan karena pertimbangan putusan tidak mengurai secara memadai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ungkap Soesilo, Selasa (16/12/2025) malam.
Dalam putusan ini, kata dia, peran komisaris, presiden direktur, dan direktur diperlakukan seolah sama. “Padahal secara faktual dan yuridis peran tersebut sangat berbeda,” imbuhnya.
Baca juga : Terbukti Korupsi Kredit LPEI, Bos PT PE Dihukum 8 Tahun Penjara
Ia menambahkan, tuduhan terkait penggunaan invoice fiktif bersifat sangat teknis dan operasional. Soesilo yakin, Jimmy Masrin selaku komisaris, tidak akan mengetahuinya karena berada di luar kewenangannya.
Soesilo juga menilai putusan tidak menyinggung aspek kepailitan, skema cicilan, maupun angsuran yang selama ini berjalan. Padahal menurutnya, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya merupakan sengketa perdata.
Selain itu, kerugian negara juga tidak dijelaskan secara konkret, baik jumlah maupun metode perhitungannya.
“Karena itu, ketika perkara dipaksakan masuk ke ranah pidana, muncul berbagai kejanggalan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim pada Kamis (27/11), Jimmy Masrin menegaskan seluruh tuduhan pidana yang ditujukan kepadanya tidak didukung oleh fakta persidangan.
Baca juga : Dipanggil KPK di Kasus Haji, Gus Yaqut Pastikan Hadir
Ia menyatakan, sejak awal tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan yang dipermasalahkan. Sebagai dasar pembelaan, Jimmy mengemukakan tiga poin utama.
Pertama, ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun memiliki pengetahuan atas penggunaan dokumen fiktif, baik berupa kontrak, purchase order (PO), maupun invoice, termasuk terkait adanya commitment fee 1 persen sebagaimana disampaikan oleh terdakwa Newin Nugroho, tanpa didukung bukti maupun persesuaian keterangan saksi-saksi.
Kedua, pembayaran fasilitas pembiayaan dinyatakan masih berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Jimmy menegaskan kewajiban finansial terus dipenuhi tepat waktu, yang menunjukkan tidak adanya upaya untuk menghindari atau mengabaikan komitmen.
“Justru sebaliknya, semua langkah yang diambil didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” klaimnya.
Ketiga, berdasarkan kedua fakta tersebut, ia menyatakan tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakannya. Seluruh keputusan, menurutnya, diambil berdasarkan pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha serta tetap dalam koridor kesepakatan. Ia juga membantah tuduhan memperkaya diri sendiri.
Baca juga : Panitera PN Jakarta Utara Divonis 11,5 Tahun Bui di Kasus Suap Putusan Lepas CPO
“Tidak ada sepeser pun uang yang diperoleh atau masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan, para terdakwa, yakni Newin Nugroho, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Jimmy Masrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Newin Nugroho berupa penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Susy Mira Dewi Sugiarta dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, Jimmy Masrin divonis 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar AS subsider 4 tahun penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya