BREAKING NEWS
 

Sehari Setelah Dilengserkan

Tragis, Mantan Kepala BGN Langsung Diborgol Kejagung

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Kamis, 4 Juni 2026 07:50 WIB
Mengenakan rompi tahanan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Rizki Syahputra/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nasib Dadan Hindayana berakhir tragis. Sehari usai dilengserkan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan langsung diborgol dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dadan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN dan rumah pribadinya sejak Rabu (3/6/2026) dini hari. Dadan sendiri dijemput tim dari Kejagung sebelum Subuh. 

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga bernasib sama. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama seperti Dadan. 

Berdasarkan pantauan, Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 17.11 WIB mengenakan rompi tahanan merah muda dengan kedua tangan diborgol. Dengan pengawalan ketat petugas, ia digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan gedung.

Sepanjang perjalanan menuju kendaraan tahanan, Dadan terus menundukkan kepala dan memilih bungkam saat dihujani pertanyaan wartawan. Tak lama kemudian, Sony dan Lodewyk menyusul untuk menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

Baca juga : Roy Suryo Cs Segera Disidang, Kubu Jokowi Berharap Nama Baik Pulih Lagi

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik, maka penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026). 

Menurut Syarief, penyelidikan kasus ini dimulai sekitar sepekan lalu setelah Kejagung menerima laporan masyarakat terkait berbagai persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan dapur-dapur MBG yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan. 

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seharusnya pengelolaan dilakukan oleh yayasan yang memenuhi syarat. Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga justru dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. 

Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan-yayasan tersebut tetap ditetapkan sebagai mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal kemitraan BGN. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki DH, SS, dan LP,” ungkap Syarief. 

Adsense

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan mengakibatkan penggelembungan harga (mark-up). 

Beberapa pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. 

Baca juga : Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK OTT Di Imigrasi Jakbar

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief. 

Meski demikian, nilai kerugian negara masih dihitung bersama auditor. Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara itu, terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor BGN, Kejagung berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Dokumen dan barang bukti elektronik. Telepon seluler, laptop dan lain-lain," kata Syarief. 

Diketahui, program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah. Program ini didukung anggaran sangat besar, yakni Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 268 triliun pada 2026. 

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Pemerintah menghormati proses hukum yang dijalankan Kejagung. “Komitmen kita bersama-sama adalah untuk selalu berusaha memperbaiki tata kelola, memperbaiki manajemen bagi semua pemerintahan, kementerian maupun lembaga,” kata Prasetyo. 

Ia mengingatkan seluruh pejabat negara agar menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum dalam menjalankan tugas. 

Baca juga : Untuk Pemilu 2029, Golkar Dorong Kajian E-Voting

“Mari bagi kita semua bahwa di dalam menjalankan pemerintahan dan di dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk terus menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar norma-norma, terutama norma-norma hukum,” ujarnya. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Tetapi apa pun itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Menurut Dasco, berbagai evaluasi terkait kinerja BGN selama ini telah disampaikan DPR kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan tata kelola lembaga tersebut. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, telah mendengar aspirasi publik dengan melakukan perombakan di jajaran pimpinan BGN. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense