Dark/Light Mode

Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK OTT Di Imigrasi Jakbar

Kamis, 4 Juni 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. (Foto: M Wahyudin/rm.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap menyasar Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat (Jakbar).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada belasan orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Salah satunya, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakbar, RAA. 

“Salah satunya itu (Kepala Imigrasi Jakarta Barat),” ujar Budi menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). 

Semenatra pihak lain yang turut diamankan, kata Budi, berasal dari pihak Imigrasi dan pihak swasta. “Untuk detail identitasnya, nanti kami update,” imbuhnya. 

Budi menambahkan, KPK juga masih memburu beberapa orang. “Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” imbau Budi. 

Baca juga : Hadar Nafis Gumay: Yang Perlu Diperbaiki Itu Kualitas Dan Regulasi

Selain belasan orang, tim komisi antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penyelidikan tertutup tersebut. 

Budi mengungkapkan, beberapa barang bukti yang diboyong antara lain kendaraan, uang tunai, dan logam mulia. “Ada mobil, motor, uang tunai, valas, ada USD (dolar Amerika Serikat) dan SGD (dolar Singapura), dan logam mulia atau emas,” jelasnya. 

Meski begitu, Budi belum merinci jumlahnya. Saat ini, kata dia, tim masih berada di lapangan. Selain di Jakarta, komisi antirasuah juga bergerak ke Jawa Barat dan Bali. Budi mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan proses

pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA). 

“Tangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia, pengurusan KITAS dan KITAP,” beber Budi. 

Baca juga : Muhammad Khozin: Tugas Kami, Mencari Formulasi Yang Terbaik

Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara ini. Termasuk, apakah tindak pidana korupsi ini merupakan suap atau pemerasan. 

“Nanti kami akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” janji Budi. 

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT. 

Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. 

“Prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK. Jika pun nanti ada pengembangan ke depannya, saya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK,” kata Hendarsam saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6/2026). 

Baca juga : Zulhas Yakin MBG Makin Tepat Sasaran

Hendarsam sendiri mengaku baru mengetahui informasi mengenai OTT tersebut dari berbagai pemberitaan media. 

“Kami mendapatkan info Tadi malam, tapi masih simpang siur. Tadi baru kami dapatkan info dari media-media bahwa ada OTT,” tuturnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.