BREAKING NEWS
 

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar & Konsultan Visa

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 22 Juni 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026. 

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Minggu (21/6/2026). 

Dia menjelaskan, penyidik komisi antirasuah juga menyita objek yang sama saat menggeledah dua lokasi lain, yang merupakan kantor konsultan visa. Keduanya yakni Kantor PT VEB dan CV VABTP. Penggeledahan di ketiga lokasi tersebut dilakukan selama tiga hari, yakni pada 17–19 Juni 2026. 

Budi mengatakan, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis penyidik untuk mengungkap perkara dugaan rasuah ini. “Agar perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B Undang-Undang Tipikor,” tuturnya. 

Baca juga : Hendrawan Supratikno: Tergantung Kontribusi Dan Kinerja Gibran

Sebelumnya, pada Jumat (19/6), KPK telah memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Budi menjelaskan, salah satu yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut adalah asal-usul aset yang telah disita dari penggeledahan di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). 

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Rinciannya, Rp 59 juta, 12.200 dolar AS (setara Rp 217 juta), 1.250 euro (Rp 25 juta), dan 80.000 yen Jepang (Rp 8,8 juta). Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang berharga berupa perhiasan, sepeda, kendaraan Vespa, sepeda motor gede (moge), hingga mobil sport. 

“Terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ungkap Budi. 

Adsense

Usai diperiksa, Silmy Karim tidak memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya. Mengenakan kemeja putih dilapisi rompi oranye tahanan KPK bernomor 90, dengan kedua tangan terborgol memegang map berwarna biru, dia memasang wajah datar hingga masuk ke dalam mobil tahanan KPK. 

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Bandung, dan Bali pada 2–3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. 

Baca juga : Badaruddin Andi Picunang: Ajakan Konstruktif, Aspirasi Yang Sah

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi SMG, mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat JS, mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi BS, mantan Kasubdit Direktorat Izin Tinggal BB, mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat RAA, mantan Ketua Tim Alih Status ITAS JSP, dan mantan Staf Subdit Izin Tinggal GB. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para pejabat tersebut diduga mempersulit bahkan menolak permohonan izin tinggal WNA, lalu memaksa pemohon membayar biaya tambahan di loket verifikasi Kantor Imigrasi wilayah maupun di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi agar permohonan diproses. 

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik, mulai dari alur perintah secara top-down hingga aliran uangnya atau bottom-up,” ujar Setyo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). 

KPK menduga uang hasil praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar selama periode 2022–2026, yang diterima secara langsung maupun melalui perantara. 

Setiap Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat imigrasi. Untuk menyamarkan distribusi, digunakan kode-kode khusus, seperti “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas. 

Baca juga : DPR: Awas Judi Online Incar Calon Korban Baru!

Kode lain juga digunakan, adalah istilah dalam konser musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer, yang merepresentasikan aliran uang kepada pihak tertentu. 

Uang tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan. 

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense