BREAKING NEWS
 

Roy Suryo & Tifa Tak Ditahan Jaksa, Jokowi: Kita Harus Hargai

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : SISWANTO
Rabu, 24 Juni 2026 07:40 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: YouTube/PSI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi. Menanggapi keputusan tersebut, Jokowi meminta semua pihak menghormati kewenangan kejaksaan dan tetap mengikuti proses hukum hingga persidangan. 

Kejari Jaksel mengambil keputusan tersebut setelah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026). Kedua tersangka diperbolehkan pulang sambil menunggu jadwal persidangan. 

Masih mengenakan rompi tahanan, Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) tiba di gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Foto: Patra Rizky Syahputra/rm.id)

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan, pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga Roy maupun Tifa. Keluarga kedua tersangka juga bersedia menjadi penjamin dan siap menanggung risiko apabila keduanya tidak memenuhi kewajiban hukum. 

Pertimbangan lainnya, yakni surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku. "Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (23/6/2026). 

Baca juga : Skotlandia Vs Brazil, Laga Hidup-Mati Bagi Tartan Army

Meski tidak ditahan, Roy dan Tifa tetap diwajibkan melakukan wajib lapor satu kali dalam sepekan. Adapun persidangan perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," sambung Marcelo. 

Ia mengatakan, proses persidangan akan segera dilaksanakan karena perkara tersebut masuk kategori perkara penting yang menyita perhatian publik dan memerlukan kepastian hukum. "Perlu sesegera mungkin memperoleh kepastian hukum. Sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang," tuturnya. 

Adsense

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan keputusan mengenai penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan. Menurutnya, tugas Polri telah selesai setelah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada kejaksaan. 

Baca juga : Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya

"Jadi, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua. Penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/6/2026). 

Kuasa hukum Roy dan Tifa, Ahmad Khozinudin menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan pihaknya kini fokus menghadapi persidangan dan tidak akan mengajukan praperadilan. 

"Kami berkepentingan untuk masuk ke pokok perkara. Jika praperadilan diajukan dan kemudian dikabulkan, perkara ini justru bisa gugur sebelum masuk ke pokok perkara," kata Khozin. 

Menurut dia, kedua kliennya justru ingin perkara tersebut diperiksa secara terbuka di pengadilan. Agar seluruh substansi yang selama ini dipersoalkan dapat diuji secara hukum. 

Baca juga : Ledia Hanifa Amaliah: Perlu Mekanisme Evaluasi Yang Lebih Sederhana

Sementara itu, Jokowi menegaskan menghormati keputusan Kejari Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy dan Tifa. "Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026). 

Jokowi juga menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga persidangan. "Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," ujarnya. 

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). 

Setelah proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan, Roy Suryo dan Tifa memperoleh penangguhan penahanan. Dengan status tersebut, keduanya dapat mengikuti proses hukum dari luar tahanan sambil mempersiapkan pembelaan dalam persidangan mendatang. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense