Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wakil Ketua DPD Bicara Kemandirian Bangsa
MBG Adalah Upaya Intervensi Negara Kurangi Ketimpangan
Rabu, 24 Juni 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mendorong penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi utama membangun kemandirian ekonomi dan mewujudkan kemaslahatan bangsa.
Menurut Tamsil, arah pembangunan Indonesia harus berpijak pada kepentingan nasional dengan menempatkan negara sebagai pengarah pembangunan, bukan sekadar regulator yang menyerahkan seluruh mekanisme kepada pasar.
Hal tersebut disampaikan Tamsil saat membuka diskusi bertajuk "Membedah Dinamika Politik Nasional: Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa" di kediamannya di Jakarta, Senin (22/6/2026) malam.
Diskusi tersebut dihadiri mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, Ketua Umum Wahdah Islamiyah KH Muhammad Zaitun Rasmin, praktisi Ubedillah Badrun, tokoh nasional Marwah Daud Ibrahim, politisi senior Erwin Moeslimin Singajuru, Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, Prof Musadiq, serta Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Andi Pangerang Moenta.
Dalam sambutannya, Tamsil menegaskan, Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan dua paradigma besar. Di satu sisi, Indonesia dapat memilih menjadi bangsa yang berdiri di atas kaki sendiri dengan mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sisi lain, Indonesia bisa terus mengikuti arus pasar global yang lebih mengutamakan kepentingan eksternal dibanding kepentingan nasional.
"Pertarungan dua cara pandang inilah yang sedang berlangsung di Indonesia. Pilihannya, apakah Indonesia menjadi subjek yang menentukan arah pembangunan sendiri atau tetap menjadi objek dalam sistem ekonomi global," ujar Tamsil.
Baca juga : 91 Ribu Debitur Manfaatkan Kredit Program Perumahan
Ia menilai berbagai narasi pesimistis terhadap Indonesia, termasuk munculnya seruan "Sell Indonesia" di sejumlah media internasional dan kalangan analis global, tidak dapat dilepaskan dari perubahan arah kebijakan ekonomi nasional yang semakin menonjolkan kepentingan bangsa.
Menurut Tamsil, kebijakan "Indonesia First" yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk implementasi nyata semangat Pasal 33 UUD 1945. Pendekatan tersebut, katanya, tidak mengikuti sepenuhnya resep neoliberalisme maupun sosialisme negara, melainkan mengusung jalan tengah yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
"Negara harus hadir sebagai pengarah pembangunan, menjaga kepentingan nasional tanpa mematikan kreativitas sektor swasta," katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan hilirisasi sumber daya alam menjadi salah satu contoh nyata implementasi Pasal 33 UUD 1945. Komoditas strategis seperti nikel, bauksit, tembaga, batu bara hingga sawit tidak lagi hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah, tetapi diarahkan untuk menghasilkan nilai tambah melalui industrialisasi di dalam negeri.
"Indonesia ingin menguasai rantai nilai, memperoleh manfaat maksimal dari kekayaan alamnya, dan keluar dari pola lama sebagai pemasok bahan baku murah bagi negara lain," ujarnya.
Selain hilirisasi, Tamsil menyebut penguatan ketahanan pangan dan energi juga menjadi bagian penting dari upaya membangun kedaulatan nasional. Menurutnya, pangan dan energi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar global karena keduanya merupakan fondasi strategis bagi masa depan bangsa.
Baca juga : Polri Beri Layanan Medis Gratis Untuk Masyarakat
Ia juga menilai berbagai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan perumahan rakyat, penguatan koperasi hingga pembentukan instrumen investasi nasional merupakan bentuk intervensi negara untuk memperbesar kapasitas ekonomi rakyat dan mengurangi ketimpangan.
Tamsil menegaskan, langkah mengutamakan kepentingan nasional bukan berarti Indonesia menutup diri dari dunia internasional ataupun memusuhi investasi asing.
"Nasionalisme yang sehat justru membuka diri dengan posisi tawar yang kuat. Bermitra tanpa bergantung, bekerja sama tanpa kehilangan kendali, serta mengundang investasi tanpa menjual kedaulatan," tegasnya.
Menurutnya, sejarah membuktikan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan hingga China pernah menggunakan strategi yang mengutamakan kepentingan nasional ketika membangun fondasi ekonominya.
Karena itu, Tamsil mengajak seluruh elemen bangsa mengembalikan semangat Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman pembangunan nasional agar Indonesia mampu menjadi bangsa yang mandiri, berdaulat, dan sejahtera.
"Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang selalu mengikuti arus global. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menentukan arah arusnya sendiri. Implementasi Pasal 33 UUD 1945 harus terus diperkuat agar seluruh kekayaan bangsa benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Baca juga : SPI Dorong RUU Advokat Masuk Agenda Prioritas
Sementara itu, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai persoalan mendasar ekonomi Indonesia adalah tidak dijalankannya amanat Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten. Akibatnya, kata dia, pengelolaan kekayaan alam lebih banyak dikuasai kelompok tertentu dibanding negara.
"Kita ini ekonomi dijalankan secara inkonstitusional. Itu sebabnya kita tidak punya kedaulatan ekonomi dan rakyat tetap miskin karena Pasal 33 tidak dijalankan dengan konsekuen," ujar Fuad.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 24 Juni 2026 dengan judul "Wakil Ketua DPD Bicara Kemandirian Bangsa MBG Adalah Upaya Intervensi Negara Kurangi Ketimpangan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya