Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggap Sebagai Pelaku Utama & Tak Terus Terang
Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya
Rabu, 24 Juni 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Penyidik menilai, Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut. Selain itu, Sony belum mengakui perbuatannya secara utuh.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pengajuan JC harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Menurut Syarief, terdapat dua syarat utama agar permohonan JC dapat dikabulkan, yakni pemohon bukan merupakan pelaku utama tindak pidana dan bersedia mengakui perbuatannya.
Baca juga : Ledia Hanifa Amaliah: Perlu Mekanisme Evaluasi Yang Lebih Sederhana
“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, Sony memiliki peran sentral dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi objek dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Dalam hal ini, saudara SS melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” jelasnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa Sony belum mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan kepadanya. Padahal pengakuan terhadap tindak pidana yang dilakukan merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan JC.
Baca juga : Rieke Diah Pitaloka: Segera Berlakukan Moratorium Drop Out
“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” tegas Syarief.
Meski demikian, Kejagung mengapresiasi informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan.
Menurut Syarief, keterangan yang diberikan dapat membantu membuat terang perkara dan akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.
“Semua informasi yang disampaikan oleh saksi maupun tersangka, apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan,” tuturnya.
Baca juga : MBG Adalah Upaya Intervensi Negara Kurangi Ketimpangan
Sebelumnya, pada Kamis (18/6/ 2026), Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Selain sebagai tersangka, pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan permohonan JC yang diajukannya.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya membongkar dugaan penyimpangan dalam dua proyek pengadaan di lingkungan BGN, yakni pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari (fingerprint) yang seluruhnya dilakukan melalui skema sewa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya