RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mengajak seluruh organisasi advokat memperkuat etika profesi menjelang perubahan Undang-Undang Advokat yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Penguatan etika dinilai menjadi langkah penting agar profesi advokat semakin dipercaya masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APSI Andi Syafrani mengatakan, para advokat perlu segera berbenah menyongsong revisi UU Advokat yang harus diselesaikan pembentuk undang-undang paling lambat dua tahun sejak putusan MK diterbitkan. Hal itu disampaikan Andi saat pelantikan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APSI di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
"Ada tiga kewajiban advokat yang harus dipenuhi, yakni duty to clients, duty to courts, dan duty to the rule of law. Kita masih banyak berkutat pada kewajiban yang pertama. Padahal semuanya harus dilakukan secara berimbang. Karena itu, penguatan etika profesi harus diperkuat oleh kita semua," ujar Andi.
Baca juga : PLN Indonesia Power Perkuat Ekonomi Sirkular di Pesisir Banten
Menurutnya, keseimbangan dalam menjalankan ketiga kewajiban tersebut menjadi kunci untuk menjaga profesionalisme sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, menyambut ajakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa APSI dan SPI merupakan dua dari delapan organisasi advokat yang disebut dalam UU Advokat.
Karena itu, kedua organisasi memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif dalam proses penyusunan perubahan UU Advokat yang baru.
Baca juga : Penerapan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Hasil SDA Perkuat Posisi Tawar Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Agung Busra, menekankan pentingnya kompetensi khusus bagi advokat syariah.
Menurutnya, perkembangan hukum ekonomi syariah menuntut peningkatan kapasitas para advokat, termasuk kemungkinan dibentuknya Pengadilan Niaga Syariah atau mekanisme khusus untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan syariah.
"Saat ini sedang dibahas kemungkinan adanya Pengadilan Niaga Syariah atau mekanisme khusus untuk PKPU dan kepailitan syariah," ujarnya.
Baca juga : Kemendagri Ajak Daerah Perkuat Inovasi di Tengah Tantangan Fiskal
Pelantikan dan Rakernas DPP APSI turut dihadiri Komisisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia Andi Muhammad Asrun, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Syukri, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Isnur, Sekretaris Jenderal DPN Peradi ARB, serta perwakilan berbagai organisasi advokat.
Rakernas juga dihadiri puluhan pengurus wilayah dan cabang APSI dari seluruh Indonesia. Kepengurusan DPP APSI periode ini dipimpin Andi Syafrani sebagai Ketua Umum dan Sulaisi sebagai Sekretaris Jenderal.
Andi berharap APSI terus berkembang menjadi organisasi advokat yang menjunjung tinggi etika, integritas, serta nilai-nilai Islam dan syariah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.