RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk menarik "setoran upah pungut" di lingkungan BPKAD.
Baca juga : Kali Ini Bupati Sukoharjo, KPK OTT Lagi Kepala Daerah
"ETS meminta RCH untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Richard memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian insentif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi. Setoran yang berlangsung selama periode 2021–2026 itu kemudian diserahkan kepada Etik.
"Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," ungkap Asep.
Baca juga : OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengelola setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Tri Mulyo diduga menghimpun setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada momen pemberian tunjangan hari raya (THR).
Berdasarkan penyidikan KPK, selama periode 2024–2026 Etik menerima Rp840 juta dari skema tersebut, dengan rincian Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026.
Tak hanya itu, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. "Informasi ini akan didalami penyidik," kata Asep.
Baca juga : Serba Hitam, Bupati Sukoharjo yang di-OTT Tiba di Gedung KPK
Sementara itu, Richard Tri Handoko juga diduga mengumpulkan setoran dari OPD senilai Rp 1,2 miliar sepanjang 2022–2024.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ungkap Asep.
KPK telah menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.