Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Duga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 18:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono menerima gratifikasi sekitar Rp 30 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, saat menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma’ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut KPK, Ma’ruf diduga memanfaatkan orang kepercayaannya, Zakaria, untuk menghubungi dan mengumpulkan para calon rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR.
"Para calon penyedia barang dan jasa disebut dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai proyek dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum" sebelum memperoleh pekerjaan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Dari praktik tersebut, Ma'ruf diduga menerima sekitar Rp 7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Baca juga : Ditahan KPK, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono: Sudah Saya Jelaskan Semua
Tak hanya itu, Ma’ruf diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan agar menunjuk penyedia tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai kehendaknya atau melalui Zakaria.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun trading pada salah satu perusahaan pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.
Selain itu, Ma’ruf diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.
Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021–2022, Ma’ruf diduga menerima dana sekitar Rp 16,4 miliar.
"Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima MC mencapai sekitar Rp 30 miliar," ungkap Taufik.
Baca juga : KPK Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
KPK menilai, Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.
Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan gratifikasi.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.
Antara lain, satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai Rp 10 juta, sepeda Brompton senilai Rp 30 juta, telepon genggam Samsung Z Fold senilai sekitar Rp 20 juta.
Kemudian, dana Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul, Depok, serta sejumlah dana yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.
Baca juga : 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi 78 M
"KPK masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan pemulihan aset negara," tandas Taufik.
Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol.
Kepada wartawan, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik.
"Sudah, tadi dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujar Ma’ruf.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya