RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membeberkan materi pemeriksaan kliennya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie hanya berkaitan dengan dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara tersebut, Febrie juga berstatus sebagai tersangka dugaan TPPU. Sementara itu, dua perkara lain yang tengah disidik Kejaksaan Agung belum menjadi materi pemeriksaan, yakni dugaan korupsi suplai batu bara ke PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Catur Bina Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Menurut Hotman, salah satu dari 18 pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan penerimaan uang lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha Tan Kiang.
"Itu yang pertama, yang jelas soal duit, tidak ada," ujar Hotman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) malam.
Materi pemeriksaan lainnya menyangkut Cafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Hotman mengatakan, tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kafe tersebut disewa oleh advokat Don Ritto.
Baca juga : Ketika Pertimbangan Agama Termarginalisasi
Namun, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta kuasa hukum Don Ritto yang menyampaikannya.
Selain itu, penyidik juga menanyakan mengenai rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hotman menjelaskan, rumah tersebut telah digunakan Don Ritto sejak 2022 sehingga biaya perawatan, termasuk asisten rumah tangga, tidak lagi ditanggung oleh Febrie.
Menurutnya, pihak yang menggunakan rumah itu juga memiliki hak untuk melakukan renovasi. Karena itu, Febrie disebut tidak lagi menguasai rumah tersebut secara fisik.
Ia menegaskan, dugaan renovasi rumah di Sentul maupun temuan uang di Cafe de'Clan serta emas di rumah Sentul tidak berkaitan dengan kliennya.
"Klien kami tidak tahu-menahu mengenai hal-hal yang dituduhkan tersebut," jelas Hotman.
Ia juga menyebut, rumah di Sentul merupakan milik mertua Febrie yang telah lama dihibahkan kepada cucunya, yakni anak Febrie, jauh sebelum Kejaksaan menangani perkara Asabri.
Baca juga : Prabowo: Kepercayaan Rakyat Senjata Terkuat Polri
Menurut Hotman, sertifikat rumah tersebut bukan atas nama Febrie dan seluruh dokumen pendukung telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membantah uang senilai sekitar Rp 50 miliar atau setara 5 juta dolar Singapura yang disita penyidik berasal dari pengusaha Tan Kiang.
Menurut Handika, dana tersebut berasal dari pengusaha lain sebagai bagian dari rencana kerja sama pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur. Namun, ia enggan mengungkap identitas pengusaha dimaksud.
"Untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur," ujarnya.
Handika juga menjelaskan adanya aliran dana sekitar Rp 80 miliar ke perusahaan milik kliennya. Menurut dia, seluruh dana tersebut diterima berdasarkan perjanjian yang sah.
Karena itu, ia menegaskan temuan uang sebesar 3,2 juta dolar Singapura dan 870.000 dolar Amerika Serikat di Cafe de'Clan tidak berasal dari Tan Kiang.
Baca juga : Kajati Maluku Utara Sufari Komit Percepat Penanganan Perkara Korupsi
Ia juga meyakini, keterangan Ferry Boboho alias Ferry Yanto Hongkiriwang yang mengaitkan uang tersebut dengan kliennya tidak akan memiliki kekuatan hukum.
"Kalau dihubungkan dengan perkara suplai batu bara di PLN juga pasti tertolak secara hukum, karena klien kami tidak ada urusan dengan para supplier," tegas Handika.
Terkait penggunaan rumah di Sentul, Handika mengatakan Don Ritto telah meminta izin kepada pemilik rumah sejak 2023.
Menurutnya, rumah tersebut digunakan sebagai lokasi pendukung operasional kantor dan yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
"Ini bisa dibuktikan dengan adanya sekitar 700 santri dari Papua dan Maluku yang sekarang mondok di salah satu pesantren di Banten," tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.