Dark/Light Mode

Kajati Maluku Utara Sufari Komit Percepat Penanganan Perkara Korupsi

Senin, 22 Juni 2026 20:14 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari (Foto: Kejaksaan RI)
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari (Foto: Kejaksaan RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, berkomitmen mempercepat penanganan perkara korupsi dan menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai di wilayah Maluku Utara. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sufari menyatakan, korupsi merupakan musuh bersama yang tidak boleh mendapat toleransi sedikit pun. Menurutnya, penindakan korupsi sangat penting untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan transparan.

"Kami harus mengawal dan memberantas kasus korupsi tanpa jeda demi masa depan masyarakat yang lebih baik," tegas Sufari saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan akan mempelajari seluruh perkara korupsi yang belum terselesaikan dari periode sebelumnya.  Apabila didukung alat bukti yang cukup, proses hukum akan dilanjutkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Ayo Percepat Penataan Kabel Udara Semrawut

"Sebagai Kajati baru, tidak ada ruang bagi kasus korupsi yang terabaikan," tegasnya.

Selain itu, Sufari juga menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di kabupaten dan kota se-Maluku Utara untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta mengedepankan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dan memastikan masyarakat memperoleh rasa keadilan. "Kami harus bekerja sesuai arahan pimpinan, terutama petunjuk dari Jaksa Agung," tuturnya.

Sufari resmi dilantik sebagai Kajati Maluku Utara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis, 23 Oktober 2025. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia menjabat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Baca juga : Bahlil Minta PLN Gercep Atasi Pemadaman, Tegaskan Batu Bara Aman

Pengangkatannya tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-854/A/JA/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI.

Jaksa kelahiran Bangkalan, Jawa Timur, itu memulai karier di Korps Adhyaksa pada 1992 sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Seiring waktu, ia mengemban berbagai penugasan di sejumlah daerah, antara lain Trenggalek, Malang, dan Pohuwato.

Pada Juni 2010, Sufari dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Bali, selama empat tahun. Setelah itu, ia mendapat promosi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten.

Kariernya terus berkembang dengan penugasan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Baca juga : Warga Jaksel Dukung MBG, Serukan Prabowo Berantas Korupsi

Di lingkungan Jamintel, Sufari juga pernah menjabat sebagai koordinator hingga Oktober 2023 sebelum akhirnya menempati sejumlah posisi strategis lainnya dan dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.