RM.id Rakyat Merdeka - PT Jasaraharja Putera memastikan seluruh korban insiden kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya-Makassar memperoleh perlindungan dan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga bergerak cepat melakukan pendataan dan mempercepat proses penyelesaian hak-hak korban.
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris didampingi Claim Services Group Head serta Branch Manager PT Jasaraharja Putera Surabaya meninjau langsung penanganan korban sekaligus memastikan proses pelayanan klaim berjalan cepat.
"Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. Kami berkomitmen hadir di tengah masa sulit ini dan memastikan seluruh hak santunan korban, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia, diproses secara cepat, proaktif, dan tepat sasaran," kata Abdul Haris dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Baca juga : Pastikan Layanan Cepat, Dirut Jasa Raharja Tinjau Korban KM Mutiara Sentosa II
Berdasarkan laporan Kantor SAR Surabaya dan Polres Sumenep, kebakaran terjadi sekitar pukul 06.00-07.00 WIB di perairan sekitar 19 mil laut di utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Operasi penyelamatan melibatkan sedikitnya sembilan armada gabungan, di antaranya KN SAR 249 Permadi, Kapal Meratus Pematang Siantar, dan Tugboat Hasnur 26. Tim gabungan mengevakuasi penumpang yang bertahan di haluan kapal maupun yang terjun ke laut untuk menyelamatkan diri.
Sebagai bentuk perlindungan bagi pengguna angkutan penyeberangan, Jasaraharja Putera memastikan seluruh penumpang yang tercantum dalam manifes memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan penyeberangan.
Baca juga : Jasa Raharja Dinobatkan Sebagai Asuransi Terpercaya Di Sektor Transportasi
Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp75 juta, sedangkan korban yang mengalami cacat tetap memperoleh santunan hingga maksimal Rp75 juta sesuai tingkat kecacatan.
Sementara itu, korban luka-luka yang menjalani perawatan medis memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37,5 juta. Adapun bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, perusahaan memberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp7,5 juta.
Selain memberikan perlindungan kepada penumpang, Jasaraharja Putera juga menjamin kerugian material kendaraan bermotor yang diangkut dalam kapal. Besaran santunan disesuaikan dengan golongan kendaraan dan ketentuan polis yang berlaku.
Baca juga : Tugu Insurance Cetak Laba Bersih Rp 480 M Pada Semester I-2026
Abdul Haris menegaskan, perusahaan terus menyiagakan tim penanganan klaim di posko darurat untuk mempercepat proses pelayanan kepada para korban.
"Kami terus berkoordinasi dengan Syahbandar, Basarnas, Kepolisian, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut guna memverifikasi data manifes dan memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan secara cepat, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Saat ini, tim Jasaraharja Putera masih melakukan pendataan dan verifikasi bersama instansi terkait agar proses penyaluran santunan kepada korban maupun ahli waris dapat dilakukan secepat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.