RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 4.833 narapidana (napi) dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) kepada sejumlah penerima di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sebanyak 4.849 warga binaan di Aceh diusulkan menerima remisi tahun ini. Dari jumlah tersebut, 4.833 orang telah mendapat Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sementara 16 lainnya tidak mendapat SK.
Dari total penerima, sebanyak 4.806 merupakan napi dewasa dan 27 lainnya anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga : 8 Ribu Napi Dapat Remisi HUT RI Maksimal 2 Bulan, Agus: Tidak Ada Diskriminasi!
Remisi diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sedangkan 25 orang mendapat RU II yang membuat mereka langsung bebas.
Untuk RU I, sebanyak 525 orang mendapat remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang enam bulan.
Sedangkan penerima RU II terdiri dari tujuh orang yang mendapat remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Pemerintah menegaskan, pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari reintegrasi sosial.
Baca juga : 1.272 Anak Binaan Bakal Dapat Remisi
"Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial," ujar Fadhlullah membacakan sambutan Menteri.
Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan.
Menteri meminta para penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara kepada Anak Binaan, pemerintah berpesan agar mereka terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan masa depan.
Baca juga : Kado Hari Raya, Pemerintah Berikan Remisi Khusus Bagi Narapidana
Menteri juga mengapresiasi jajaran Pemasyarakatan dan meminta integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan terus dijaga.
Tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik.
Seluruh jajaran Pemasyarakatan juga diajak membangun sistem yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas 2045.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.