RM.id Rakyat Merdeka -
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandai usia ke-61 dengan memperluas peran dalam pembentukan kebijakan perpajakan nasional. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya kini aktif menjalin komunikasi di tiga pilar kekuasaan negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy pada puncak perayaan HUT ke-61 IKPI di Ballroom Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (27/8/2026).
Baca juga : Perkuat Tata Kelola Organisasi, IKPI Terapkan ISO Antisuap hingga Tingkat Cabang
"IKPI harus keluar. Bukan hanya melihat internal kita. IKPI sudah seharusnya melihat perkembangan Nusabangsa," ujar Vaudy.
Dalam dua tahun terakhir, IKPI mendapatkan ruang lebih luas untuk menyampaikan masukan profesional kepada lembaga-lembaga negara:
Eksekutif: Terlibat dalam penyusunan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang syarat kuasa perpajakan, FGD di Kementerian Hukum, serta komunikasi dengan Kementerian UMKM terkait isu konsultan pajak.
Baca juga : HUT ke-61 IKPI Hadirkan 11 Kegiatan, Jalan Sehat Jadi Magnet Ribuan Peserta
Legislatif: Menyampaikan usulan terkait RUU Konsultan Pajak, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia, dan berdiskusi dengan Badan Anggaran DPR RI.
Yudikatif: Membuka ruang diskusi dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembahasan RUU Pengadilan Pajak.
Langkah ini mempertegas komitmen IKPI untuk tidak lagi hanya berfokus pada lingkungan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan berkontribusi aktif dalam pengawalan regulasi di tingkat nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.