Sebelumnya
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026) petang.
Hakim menyatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie tanggal 24 Juli 2026 menyebutkan dugaan rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018 hingga 2026.
Menurut hakim, penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan merupakan materi pokok perkara, bukan materi praperadilan. Surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026.
Baca juga : Pemutakhiran Data Parpol Perkuat Konsolidasi Demokrasi
“Dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” beber hakim dalam pertimbangannya.
Hakim menyatakan persoalan apakah Febrie benar menggunakan jabatannya atau melakukan trading in influence atau jual beli pengaruh, memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana, serta apakah perbuatannya memenuhi unsur TPPU merupakan bagian dari pembuktian perkara pokok.
Hakim praperadilan tidak boleh menyatakan perbuatan tersebut terbukti. Namun, hakim juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2026. “Karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence,” sebut hakim.
Baca juga : Tim Task Force Hanura Bakar Semangat Kader
Hakim menyebut, Kejagung selaku termohon telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.
Namun, dugaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian dalam pokok perkara.
“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” beber hakim.
Baca juga : ITDC Genjot Potensi Wisata Dan Ekonomi Di Mandalika
Hakim menyatakan rumusan predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU, tetapi tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan inkrah.
Hakim juga menyatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie secara eksplisit menyebut tindak pidana asal ialah dugaan tindak pidana korupsi.
“Hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.