RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan, Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, tidak dilibatkan dalam pembicaraan awal antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi terkait tambahan kuota haji 20.000 jemaah untuk musim haji 2024.
Dito menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Dito mengaku ikut mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) pada Oktober 2023.
Persoalan haji Indonesia sempat dibahas pada agenda makan siang yang menjadi rangkaian terakhir kunjungan tersebut.
Menurut Dito, pertemuan awal belum membahas jumlah tambahan kuota haji secara spesifik karena masih membutuhkan rapat teknis lanjutan.
Saat pembicaraan antara Jokowi dan pihak Kerajaan Arab Saudi berlangsung, Yaqut selaku Menag tidak hadir.
"Karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri," beber Dito.
Dito membenarkan, dalam pertemuan tersebut terdapat respons dari pihak Kerajaan Arab Saudi mengenai permintaan tambahan kuota haji Indonesia. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi menawarkan untuk memberikan tambahan kuota haji.
Namun, Dito mengaku tidak mengetahui jumlah kuota yang dibahas dalam rapat teknis lanjutan karena pembahasan tersebut bukan ranahnya.
Baca juga : Eks Menpora Sebatas Dampingi Presiden saat Indonesia Dapat Kuota Haji Tambahan
Jaksa kemudian memutar video pernyataan Jokowi yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Negara.
Dalam video tersebut, Jokowi menyatakan Indonesia memperoleh komitmen tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut Jokowi, tambahan kuota tersebut dapat mengurai antrean haji yang telah menumpuk hingga 47 tahun. Jokowi menyebut permintaan itu mendapat respons positif dari Kerajaan Arab Saudi.
"Dan Alhamdulillah, ditanggapi sangat positif dan kurang dari 12 jam komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan, paling tidak 20.000 untuk tahun depan," ujar Jokowi dalam video tersebut.
Dalam persidangan, jaksa juga menggali komunikasi Dito dengan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, setelah pengumuman tambahan kuota haji tersebut.
Dito mengakui, Fuad yang juga mertuanya, sempat menghubunginya setelah konferensi pers mengenai tambahan kuota haji.
"Hanya bertanya saja itu benaran atau sudah pasti atau gimana gitu. Saya hanya menyampaikan, 'iya sudah pasti nanti selanjutnya teknisnya di Kementerian Agama'," ucap Dito.
Dito juga mengatakan Fuad pernah melakukan pertemuan dengan Yaqut selaku Menag. Namun, informasi tersebut diketahuinya berdasarkan pemberitaan. Dia mengaku tidak mengetahui secara persis isi pertemuan tersebut.
"Yang Saudara ketahui selanjutnya, apakah Pak Fuad Hasan Masyhur ya, pernah menemui Pak Menteri Agama, sebelum 2024 untuk membicarakan menyangkut kuota tambahan yang 20.000 itu tadi?" tanya jaksa.
Baca juga : Eks Menpora Dito Jadi Saksi Korupsi Haji, Ungkap Soal Kuota Tambahan 20 Ribu
"Saya nggak tahu, kayaknya enggak pernah. Saya nggak tahu," jawab Dito.
Dalam persidangan, Yaqut juga mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Dito mengenai pernyataan Presiden yang meminta dukungan terkait penambahan kuota untuk memangkas antrean jemaah haji.
Dito mengaku tidak mengingat secara persis apa yang disampaikan Presiden terkait penambahan kuota haji tersebut.
Namun, menurutnya, saat itu Pangeran MBS menanyakan kerja sama kedua negara yang dapat dikonkretkan. BAP Dito juga mengungkap adanya pembahasan terkait penambahan kuota yang kemudian disetujui Pangeran MBS.
Namun, jumlah kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi tidak dibahas secara spesifik dalam pertemuan tersebut.
"Benar begitu, ya?" tanya Yaqut.
"Benar, iya," jawab Dito.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa mantan Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, terdakwa lainnya ialah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baca juga : Pengacara Yaqut Heran Pihak yang Disebut Terima Uang Masih Kerja di Kemenag
Ketiganya disidangkan secara terpisah. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara ini.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.
Akibatnya, jaksa menyebut perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain. Yaqut disebut memperoleh 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar.
Sementara Gus Alex disebut memperoleh 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain serta sejumlah korporasi, yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.