Dark/Light Mode

Yaqut Jalani Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 8 September 2026 18:24 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (tengah), berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (tengah), berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.