Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Aliran uang sebesar 271.500 dolar AS (Rp 4,8 miliar) yang disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalir kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menjadi sorotan.
Saksi Ridwan Kurniawan menyatakan, aliran dana tersebut tidak klir. Mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag) tersebut menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, disidangkan dalam perkara terpisah.
Awalnya, jaksa KPK menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan yang memuat dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan kepada sejumlah pihak. Uang tersebut disebut berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Ini yang dinantikan oleh kita semua, Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka 271.500 dolar AS ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 dolar AS," ujar jaksa.
Jaksa kemudian mengonfirmasi aliran dana kepada sejumlah nama, di antaranya Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi; Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014–2020 Abdul Muhyi; Ridwan selaku pegawai honorer sekaligus saksi; serta Yaqut Cholil Qoumas.
Ridwan menyatakan aliran uang sebesar 181.000 dolar AS kepada Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan dirinya telah klir. Namun, dia menyebut aliran 271.500 dolar AS kepada Yaqut tidak klir.
Baca juga : Soal Dugaan Aliran Rp 40 M Tan Kian ke 4 Pejabatnya, Kejagung: Masih Asumsi
Jaksa kemudian menanyakan siapa sebenarnya penerima aliran dana 271.500 dolar AS tersebut karena nama Yaqut disebut Ridwan tidak klir.
"Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa," jawab Ridwan.
Berdasarkan kalkulasi jaksa, total dana yang disebut dalam pembagian tersebut menjadi 814.500 dolar AS. Dengan demikian, terdapat selisih 90.500 dolar AS.
"Bukan 90.500 dolar AS. Izin, Pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti," timpal Ridwan.
"Oke, kita simpan dulu ini ya," kata jaksa.
Ridwan mengaku telah menerima total 900.000 dolar AS. Namun, terdapat perbedaan mengenai alokasi dana 271.500 dan 90.500 dolar AS.
Menurut Ridwan, perbedaan tersebut terjadi karena pembagian uang hanya ditulis di layar monitor berupa angka tanpa mencantumkan nama penerima.
"Tidak ada nama-nama?" potong hakim ketua Ni Kadek Susantiani.
Baca juga : 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Saudi
"Tidak ada," jawab Ridwan.
"Terus kenapa waktu itu disebutkan keterangannya seperti itu?" tanya hakim.
"Izin, ini waktu itu... karena BAP awal, izin. Betul, Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Jadi, itu tidak disebutkan di papan... di monitor itu tidak disebutkan nama-namanya?" tanya hakim kembali.
"Tidak, tidak disebutkan. Ini Pak Rizki yang mengucapkan waktu itu," beber Ridwan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca juga : Saksi Akui Kebijakan Kuota Haji 50:50 Hanya Berdasarkan Asumsi
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.
Jaksa menyatakan, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar.
Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.
Selain itu, terdapat pihak-pihak lain dan sejumlah korporasi yang disebut turut diperkaya, yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya