RM.id Rakyat Merdeka - Saksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Slamet, mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta pembagian kuota haji tambahan 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Slamet yang merupakan Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) mencabut keterangan tersebut saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026) malam.
Ia mengatakan, keterangan mengenai pembagian kuota 50:50 tersebut bukan merupakan fakta yang diketahuinya secara langsung.
Kuasa hukum Yaqut kemudian mengonfirmasi isi BAP Slamet yang menyebut Yaqut dan Gus Alex meminta pembagian kuota jemaah haji menjadi 50:50, sekaligus menghapus kebijakan pengisian kuota haji berdasarkan nomor urut porsi.
“Kalau Gus, saya sih tidak sampai. Kalau di teknis, karena Gus Alex ikut rapat di Cap Dijen 118, saya membacanya,” ucap Slamet.
Kuasa hukum Yaqut kemudian memastikan apakah kesimpulan Slamet tersebut hanya berupa dugaan. “Iya,” jawab Slamet.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani turut menyoroti sikap Slamet yang beberapa kali mengoreksi atau mengubah keterangannya.
Slamet mengaku lupa berapa kali dirinya diperiksa penyidik KPK. Slamet kemudian kembali menegaskan pencabutan BAP yang menyebut Yaqut dan Gus Alex meminta pembagian kuota 50:50. Ia mengaku tidak yakin dengan keterangan tersebut.
Baca juga : Saksi Ngaku Beri 40 Ribu Dolar AS ke Pejabat Kemenag Terkait Kuota Haji
“Iya, yang ini saya cabut juga,” ujar Slamet.
Slamet juga mencabut bagian BAP yang menyebut dirinya menganggap sikap Yaqut yang marah dalam rapat internal Kemenag terkait Pansus Haji DPR sebagai pura-pura atau kamuflase.
Hakim meminta Slamet menjelaskan alasan pencabutan tersebut. Slamet mengaku tidak ingat pernah menyampaikan istilah kamuflase saat diperiksa penyidik KPK.
Slamet menjelaskan, dirinya memang membaca BAP tersebut, tetapi saat itu dalam kondisi lelah. Hakim kemudian menanyakan apakah bahasa dan kesimpulan dalam BAP sepenuhnya berasal dari Slamet atau merupakan hasil pembahasan dengan penyidik.
“Sebetulnya dibahas bareng-bareng sih,” jawab Slamet. Hakim pun mempertimbangkan kemungkinan menghadirkan penyidik yang memeriksa Slamet untuk mengetahui secara jelas asal-usul keterangan yang kini diragukan tersebut.
“Kalau Bapak mggak yakin. Dari tadi saya lihat Bapak ragu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim advokat terdakwa. Sudah merasa tertekan atau bagaimana?” tanya hakim.
Slamet membantah dirinya tertekan. Ia mengatakan kondisi tersebut lebih disebabkan kelelahan. Pada akhirnya, majelis hakim memastikan bagian-bagian BAP yang dicabut Slamet agar dicatat dalam berita acara persidangan.
Berdasarkan pembacaan BAP di persidangan, bagian yang dicabut mencakup pernyataan “sebenarnya saya tidak terlalu yakin atau hanya kamuflase saja”, serta bagian yang mengaitkan Yaqut dan Gus Alex dengan permintaan pembagian kuota jemaah haji 50:50 dan pengisian kuota berdasarkan atau tidak berdasarkan nomor urut porsi.
Baca juga : Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat Pertemuan Awal Kuota Haji
Namun, majelis hakim menegaskan pencabutan tersebut tidak berarti seluruh keterangan dalam poin BAP tersebut dicabut.
Yaqut merespons pencabutan BAP Slamet yang sebelumnya menyebut dirinya berinisiatif menghapus pengisian kuota haji berdasarkan nomor urut.
Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah bersentuhan dengan hal teknis tersebut. Yaqut juga merespons pencabutan keterangan Slamet mengenai dirinya yang disebut melakukan kamuflase. Ia menegaskan benar-benar marah jika ada penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Jadi, saya ini marah benaran, karena saya memang enggak pengin haji ini dicederai,” tegas Yaqut usai persidangan. Yaqut menekankan, kebijakannya mengenai pelaksanaan haji saat itu hanya mempertimbangkan hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah. “Tidak ada lain! Tidak ada lain, tidak ada motif lain. Jadi kalau ada yang bermain-main dengan apa yang sudah saya putuskan, ya tolong itu yang kemudian ditindak,” tegasnya.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, keterangan Slamet dalam BAP sangat tendensius terhadap kliennya. Namun, setelah didalami lebih jauh, Slamet justru mengubah keterangannya.
Menurut Mellisa, Slamet beralasan kelelahan saat menjalani pemeriksaan di KPK dan tidak bermaksud menyampaikan keterangan tersebut.
“Sehingga untuk kata-kata bahwa ‘Saya tidak yakin atau kamuflase’ terkait dengan keterangannya Gus Yaqut mengenai ada orang-orang, praktik-praktik yang menghapus nomor porsi itu, yang dianggap dia, dia tidak yakin dengan penjelasan atau kemarahan itu, itu dicabut,” katanya.
Mellisa mengatakan, majelis hakim sempat mendalami sikap Slamet tersebut. Namun, Slamet tetap bersikukuh mencabut BAP-nya, termasuk keterangan yang menyebut Yaqut dan Gus Alex berinisiatif terkait pembagian kuota 50:50 serta menghapus pengisian kuota berdasarkan nomor urut.
Baca juga : Eks Menpora Sebatas Dampingi Presiden saat Indonesia Dapat Kuota Haji Tambahan
Jaksa KPK mendakwa mYaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, terdakwa lainnya ialah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Namun, ketiganya disidangkan secara terpisah.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026. Jaksa menyebut terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut korupsi yang dilakukan secara bersama-sama memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar.
Sementara Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta. Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, yakni sebanyak 313 PIHK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.