BREAKING NEWS
 

Saksi Bantah Dimutasi karena Tolak Pembagian Kuota Haji 50:50

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 16 September 2026 12:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin meluruskan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait alasan dirinya dimutasi.

Arifin menegaskan, mutasinya pada 28 Desember 2023 bukan karena menolak skema pembagian kuota haji tambahan 50:50.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Mulanya, penasihat hukum Yaqut menyoroti BAP Arifin halaman 6 nomor 13. Dalam BAP disebutkan bahwa Arifin dimutasi ke UIN Sunan Gunung Djati pada 28 Desember 2023 karena menolak wacana pembagian kuota tambahan 50:50 yang disampaikan dalam rapat di ruang Menteri Agama.

Arifin kemudian menjelaskan bahwa dirinya memang dimutasi pada tanggal tersebut. Namun, dia membantah pernah menyatakan bahwa mutasi itu terjadi karena dirinya menolak pembagian kuota haji.

"Yang saya katakan waktu di BAP, fakta. Jadi, tidak menjadi sebab akibat, fakta," kata Arifin dalam persidangan.

Menurut Arifin, saat pemeriksaan penyidik menanyakan kejadian setelah dirinya dimutasi. Dia kemudian menyampaikan fakta bahwa pada 28 Desember 2023 dirinya dimutasi, bukan menyatakan adanya hubungan sebab-akibat dengan sikapnya terhadap pembagian kuota.

"Saya tidak bicara gara-gara itu, tapi saya mengatakan bahwa saya dimutasi tanggal 28 Desember. Nah, maka di BAP itu ketika ada pertanyaan setelah itu, ya saya tidak tahu," jelasnya.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Arifin memastikan kembali isi keterangannya dalam BAP.

Arifin menerangkan, dalam BAP tidak pernah menyebut kata "dikarenakan" yang dapat dimaknai sebagai penyebab dirinya dimutasi.

Baca juga : Saksi Cabut BAP soal Yaqut Minta Kuota Haji Dibagi 50:50

Dia mengaku tidak pernah menggunakan kata tersebut dalam keterangannya. Arifin juga mengaku hanya membaca sepintas BAP sebelum menandatangani atau membubuhkan paraf.

Kondisi setelah pemeriksaan yang melelahkan membuatnya tidak mencermati seluruh kalimat dalam dokumen tersebut.

"Kemudian saya sempat tanya, 'Lho kok pakai bahasa menolak begini?', padahal bahasa saya bukan..." tutur Arifin.

Saat kembali ditanya hakim, Arifin mengaku tidak menyadari kalimat mengenai dirinya dimutasi "dikarenakan menolak" tercantum dalam BAP ketika memberikan paraf.

“Yang saya tidak menyadari ada kata-kata ‘dikarenakan saya menolak’, saya tidak. Tapi yang saya cerita karena saya menyampaikan bahwa ini berjalan undang-undang begini, begini. Nah, kemudian kata-kata ‘dikarenakan menolak’ itu saya tidak sadar ada tulisan itu,” jelasnya.

Hakim kemudian meminta Arifin memperjelas apakah dirinya mengetahui adanya hubungan antara mutasi dengan sikap tidak sependapat terhadap pembagian kuota haji tambahan. Arifin menjawab tidak mengetahui adanya hubungan tersebut.

“Iya, saya tidak tahu ada kaitannya atau tidak. Yang jelas saya hanya bicara fakta bahwa pernah ada rapat, kemudian tanggal 28 saya dimutasi,” jawabnya.

Hakim kemudian menegaskan tidak ada pernyataan resmi yang menyebut mutasi Arifin dilakukan karena penolakannya terhadap pembagian kuota 50:50.

“Artinya tidak ada pernyataan resmi bahwa mutasi itu karena penolakan, kan tidak ada,” ujar hakim.

Adsense

“Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri, tidak ada,” tegas Arifin.

Baca juga : Saksi Ngaku Beri 40 Ribu Dolar AS ke Pejabat Kemenag Terkait Kuota Haji

Arifin juga mengakui bahwa anggapan mengenai mutasinya yang berkaitan dengan penolakan pembagian kuota bukan merupakan informasi resmi.

“Waktu di sidang pertama Yang Mulia menanyakan asumsi, ya saya katakan asumsi,” tuturnya. 

Dengan demikian, Arifin menegaskan dua hal yang diketahuinya, yakni pernah berlangsung rapat yang membahas persoalan kuota dan dirinya kemudian dimutasi pada 28 Desember 2023.

Sementara itu, hubungan sebab-akibat antara kedua peristiwa tersebut tidak pernah dinyatakan secara resmi kepadanya.

Dalam persidangan, penasihat hukum kemudian menggali alasan lain yang berkaitan dengan mutasi Arifin.

Penasihat hukum menanyakan apakah Arifin mengetahui adanya seorang perempuan bersama anak yang pernah datang ke kantor Kemenag sekitar November atau Desember 2023 untuk mencarinya.

Arifin mengaku tidak mengetahuinya. Penasihat hukum juga menanyakan apakah Arifin pernah membicarakan persoalan tersebut dengan Hilman Latief.

Arifin kembali menjawab tidak tahu. Namun, ketika ditanya apakah dirinya pernah mendapat informasi bahwa salah satu alasan mutasinya adalah untuk menyelamatkan dirinya dari persoalan lain, Arifin mengungkapkan mantan Menag Yaqut pernah menyampaikan hal tersebut.

“Gus Men pernah mengatakan dalam rangka menyelamatkan saya,” ujar Arifin.

Arifin kemudian menyampaikan terima kasih atas tindakan tersebut. "Dan saya mengucapkan terima kasih," ucapnya.

Baca juga : Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat Pertemuan Awal Kuota Haji

Diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, terdakwa lainnya ialah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Ketiganya disidangkan secara terpisah. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.

Jaksa juga mendakwa perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain. Yaqut disebut memperoleh 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar.

Sedangkan Gus Alex disebut memperoleh 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta. Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 PIHK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense